Rapormerah
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rapormerah
No Result
View All Result
Home Politik

Terkini! Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat Tolak Draf Final RKUHP

December 5, 2022
0
Draf-Final-RKUHP
Share on FacebookShare on Twitter

rapormerah.co – Baru-baru ini sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak draf final RKUHP. Pasalnya, mereka turut mendesak supaya DPR dan juga pemerintah turut menunda pengesahan RKUHP tersebut. Draf RKUHP harus dibahas kembali dengan secara tuntas. Pasalnya banyak pasal bermasalah dan mempunyai potensi mengkriminalisasi sipil, hal ini turut disampaikan oleh peneliti Kontras Rozy Brilian. Menurut Rozy, dimana pemerintah menerapkan konsep pikir yang salah. Pasalnya, pemerintah diketahui malah menetapkan tanggal pengesahan terlebih dahulu, dibandingkan mendengarkan masukan dari penduduk sipil.

Konsep berpikir tersebut menurutnya akan menjadikan pengesahan RKUHP seperti kejar tayang. Namun, minim partisipasi publik dan memuat pasal-pasal yang merugikan. “Kita tolak sebelum pasal-pasal mengalami masalah dicabut, menunda buat semuanya,” tandas Rozy Brilian sebagai peneliti, dilansir dari CNN Indonesia.com. “Seperti ada konsep berpikir salah terhadap DPR, pemerintah,” sambung Rozy Brilian. “Idealnya dibahas tuntas dan komprehensif dulu,” tandas Rozy CNN Indonesia.com. “Mendengar masukan penduduk dengan secara maksimal,” ujarnya.

LBH Jakarta bahkan memberikan pendapat kepada DPR dan pemerintah perlu memundurkan merevisi dan juga pengesahan draf final tersebut. Sebagian pasal yang mengalami masalah menurut LBH Jakarta dan LSM lainnya berupa Living Law. Menurutnya, dimana pasal itu berbahaya disebabkan mempermudah kriminalisasi yang bisa semakin gampang. “Bukan malah menetapkan tanggalnya duluan di 15 Desember 2022,” tandas Rozy Brilian. “Pastinya kejar tayang, terlalu buru-buru dan tergesa,” sambung Rozy. “Itu menjadi lanjutan dari proses legislasi buruk dari pemerintah dengan DPR,” ujarnya.

RELATED STORIES

Fungsi-Partai-Politik

Fungsi Partai Politik yang Perlu Diketahui Masyarakat Luas

January 19, 2023
Daftar-Elite-PSI-Mundur

Daftar Elite PSI yang Mundur, Salah Satunya Adalah Rian Ernest

December 21, 2022

“Perempuan dan sekelompok rentan lainnya adalah pihak berpotensi dirugikan terhadap pasal ini,” tandas perwakilan dari koalisi LBH Jakarta, Citra Referandum melalui keterangannya. “Karena sekarang masih banyak perda diskriminatif,” ujarnya, pada hari Rabu 30 November 2022 kemarin mengenai draf final RKUHP. Sedangkan, Pasal mengenai Pasal Pidana mati, perwakilan dari koalisi LBH itu menyebut bahwa legalisasi pidana mati menjadi bentuk perampasan hak hidup manusia melekat menjadi karunia yang tidak bisa dikurangi, baik dicabut oleh siapapun, bahkan sekalipun negara.

Draf-Final-RKUHP

Sedangkan yang ketiga, dimana Pasal tentang perampasan aset buat denda individu. Menurut koalisi sipil, dimana hukuman kumulatif yakni berupa denda bisa semakin memiskinkan penduduk yang miskin dan memperkuat para penguasa. “Hukum itu perlu dihapus sebab beberapa macam kasus sudah terjadi kalau pidana mati sudah menimbulkan korban salah eksekusi,” ujarnya, pada hari Selasa 30 November 2022 kemarin. “Metode hukuman kumulatif adalah metode kolonial sekali,” sambungnya, dilansir dari CNN Indonesia.com.

“Cuma menjadi ruang untuk negara buat memeras maupun mencari dari rakyat,” sambungnya. Adapun di pasal keempat yakni penghinaan Presiden, dimana pasal itu dinilai menjadi pasal antikritik sebab penduduk mengkritik presiden bisa dituduh dengan penghinaan dan berujung ke dalam pidana. Sedangkan, Pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah. Selain itu ada ada juga pasal Penghinaan lembaga yang menunjukkan kalau penguasa negara mau diagung-agungkan layaknya penjajah di masa kolonial, ini menjadi pasal kelima. Sedangkan di pasal keenam, tentang contempt of court. Pasal dinilai menjadi posisi hakim di ruangan persidangan layaknya dewa.

Seperti kita ketahui bahwa pembahasan Revisi KUHP DPR dan pemerintah sudah di bagian tahap akhir. Pasalnya, DPR sudah mengesahkannya dalam tingkat I, maka dari itulah tinggal dibawa ke dalam paripurna buat bisa disahkan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kalau RKUHP akan segera disahkan pada Rapat Paripurna DPR sebelum masa reses yang berlangsung pada tanggal 15 Desember 2022 mendatang. “Di persidangan, sering sekali penduduk menemukan adanya hakim memihak,” tandasnya.

“Jika pasal ini disahkan, saat bersikap tidak hormat kepada hakim baik persidangan dinilai bisa menjadi penyerangan integritas,” tandasnya, dilansir dari CNN Indonesia.com. “Pasal ini membahayakan juga untuk saksi, korban dan juga lawyer,” ujarnya, pada hari Rabu 30 November 2022 kemarin dilansir dari CNN Indonesia.com. “Menurut hasil komunikasi bersama Ketua DPR kalau pada waktu dekat kami insyaallah akan rapim dan sebelum memasuki masa reses RUU KUHP disahkan dari paripurna DPR,” ujar Dasco, kendati demikian draf final RKUHP ditolak oleh sejumlah LSM.

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat RIDraf RKUHPLembaga Swadaya MasyarakatRancangan Kitab Undang-undang Hukum PidanaRapat Paripurna DRPSufmi Dasco AhmadWakil Ketua DPR
Rapormerah

© 2021 RAPORMERAH.CO

Situs Berita Terpercaya Untuk Rakyat

  • About
  • Advertisement
  • Contact
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Artis
  • Politik
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Infrastruktur
  • Bisnis