rapormerah.co – Tempat peredaran sabu di Jatiuwung Tangerang Kota berhasil digrebek oleh Satres Narkoba. Ditemukan 15 paket berupa sabu-sabu dengan memiliki berat 13,86 gram yang menjadi barang bukti dari penggerebekan tersebut. Pihak kepolisian berhasil menangkap JHS (27) sebagai pelaku, modus peredaran barang haram ini di rumah kontrakan sudah berhasil diidentifikasikan setelah pihak Polres menerima informasi dari penduduk setempat, hal ini disampaikan oleh Kompol Adi Sasmita.
Diketahui, setelah melakukan identifikasi pelaku, para personil Satres Narkoba Polres Tangerang Kota bergegas mengunjungi kontrakan yang dijadikan sebagai peredaran barang narkoba setelah memastikan bahwa posisinya berada di dalam kontrakan tersebut. Tepatnya pada hari Sabtu, 11 Juni 2022 silam penangkapan ini berlangsung. “Agar bisa mengidentifikasikannya, sebelumnya tim kami juga harus membutuhkan waktu dulu,” ucap Adi Sasmita, pada tanggal 16 Juni 2022 kemarin.
Menurut Gede Adi Sasmita, tidak cuma ditemukan barang haram sabu-sabu saja. Hasil dari penangkapan ini ada juga barang bukti timbangan elektrik, satu pack plastik, sedotan berwarna hijau, senok, dan termasuk satu buat unit smartphone. Smartphone itulah dijadikan sebagai transaksi oleh para pelaku. Pelaku langsung dilarikan ke Polres Tangerang agar bisa dimintai keterangan lebih lanjut lagi setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Profil secara lengkap terkait pelaku sudah diterima oleh personil kami,” tandas Gede Adi Sasmita dalam laporan yang diterima oleh “Penangkapan yakni di lokasi untuk penggeledahannya,” imbuhnya. “Dan ternyata benar bahwa ada barang narkoba berupa sabu-sabu milik pelaku,” tutur Adi Sasmita dikutip dari tangerangnews.com.
Atas hal ini, tersangka diketahui memiliki inisial JHS dikenakan pasal.
Pasal tersebut yakni berupa 114 Ayat (2) jo, ada juga Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika dengan memiliki ancaman hukum yakni maksimalnya adalah selama 20 tahun, hal ini turut disampaikan oleh Kompol Gede Adi Sasmi. Untuk itu hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai peredaran sabu, narkoba yang ada di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Transaksi di Depan Pabrik Jatiuwung Sempat Terjadi
Sementara itu ada juga, sebelumnya telah berlangsung terjadinya transaksi di depan pabrik Jatiuwung yang sempat terjadi. Pihak kepolisian telah menciduk pengedar barang narkoba berupa sabu-sabu. Usut punya usut ternyata hal itu sering melakukan transaksi jual beli barang haram ini di Jl. Dago Jatiuwung, Tangerang Kota. Pada tanggal 15 Agustus 2018 silam, tepat pada pukul 00.00 WIB laki-laki berinisial BDR atau disapa sebagai Gembul melakukan transaksi barang narkotika ini.
Pria itu adalah karyawan swasta, polisi menyita sebelas paket sabu-sabu yang ternyata siap mengedar barang yakni 5,62 gram. Kapolsek Karawaci, Abdul Salim menyatakan bahwa pihaknya menyita timbangan digital dan termasuk plastik klip dengan memiliki ukuran kecil dan tengah dilakukan pengemasan sabu-sabu. Penangkapan inilah awalnya tim Buser Polsek tengah melakukan patroli dan menerima informasi dari penduduk setempat.
Menurut penduduk setempat sering dijadikan menjadi transaksi narkoba oleh pelaku dan termasuk konsumennya. Pihak kepolisian bahkan secara langsung melakukan pengembangan ke lokasi tersebut yang ada di bilangan Cibodas, Tangerang Kota dan barang bukti juga sudah didapatkan. Pelaku saat ini sudah mendekam di jeruji dan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan secara langsung di polres tangerang tersebut.
“Setelah itu ditimbang digital memakai klip,” ujar Abdul belum lama ini. Dijerat Pasal yang sama seperti sebelumnya, 114 Ayat (2) jo, ada juga Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Penemuan barang haram (narkotika) di kawasan Jatiuwung, Tangerang Kota tidak cuma baru-baru ini saja ternyata. Dimana, sebelumnya juga sudah berkali-kali bahwa pihak Polresta Tangerang Kota mendapatkan barang haram narkotika berupa sabu-sabu.
Bisa kita lihat bahwa sebelumnya juga terjadi di tahun 2018 silam dan kini terjadi kembali. Seperti kita ketahui bahwa barang narkotika adalah salah satu barang haram yang tidak diperbolehkan di Republik Indonesia. Maka dari itulah, tidak heran apabila mereka mengkonsumsi barang narkotika atau bahkan melakukan peredaran sabu ini bisa langsung di jerat dengan pasal-pasal telah ditentukan.