Rapormerah.co – Indonesia telah mengkonfirmasikan kasus pertama Covid-19 pada awal Maret 2020 lalu. Lambat laun, pandemi Covid-19 pun semakin terasa dan menyebabkan banyak dampak buruk pada berbagai sektor. Dampak Covid-19 pun sangat terasa di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Walaupun hampir seluruh sektor mengalami kendala merugikan, khususnya sektor kesehatan, namun sektor ketenagakerjaan lah yang paling berpengaruh besar.
Pembatasan aktivitas di masyarakat, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia membawa pengaruh besar pada berbagai aktivitas bisnis, sehingga berimbas ke bidang perekonomian. Dilansir dari sumber Kompas.com, Laporan Badan Pusat Statistik atau BPS, pada Agustus 2020 lalu menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai kuartal II, namun mengalami minus hingga 5,32 persen. Sebelumnya, pada kuartal I 2020, BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia hanya mengalami pertumbuhan sebesar 2,97 persen saja.
Namun, peningkatan tersebut tidak lah menyeimbangkan kuartal yang sama di periode yang sama. Dimana kuartal I 2019 lalu, mengalami peningkatan besar hingga mencapai 5,02 persen. Kinerja ekonomi yang melemah ini lah yang memberikan dampak besar pada situasi ketenagakerjaan. SMERU Research Institute, Lembaga independen yang sedang melakukan penelitian dan kajian publik, menilai bahwasanya sepanjang 2020, khususnya Agustus, adalah dampak terburuk yang dialami oleh tanah air akan kehadiran pandemi ini.
Bahkan, kajian publik dan penelitian ini diberikan judul “Mengantisipasi Potensi Dampak Krisis Akibat Pandemi Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan”. Dalam catatan tersebut, tim riset dari SMERU menggarisbawahi, setidaknya terdapat dua implikasi krisis ekonomi yang sedang dialami oleh negara Indonesia dan berimbas pada sektor ketenagakerjaan. Dampak pertama, adalah peningkatan pada jumlah pengangguran, dan dampak kedua, adalah terjadinya perubahan lanskap pasar pada tenaga kerja semenjak mengalami krisis atau pasca-krisis. Berikut adalah ulasan lebih lanjut mengenai dampak besar sektor ketenagakerjaan atas kehadiran pandemi Covid-19:
Dampak Covid-19, Pengangguran Semakin Meningkat
Terhambatnya aktivitas perekonomian di sejumlah negara, secara otomatis membuat pelaku semakin berupaya keras untuk mengefisiensikan angka kerugian yang cukup besar. Akibatnya, perusahaan besar memberlakukan penetapan untuk karyawan. Dimana para karyawan dipilah untuk dirumahkan ataupun diberhentikan, alias PHK.
Berdasarkan data yang telah kami peroleh pada Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April 2020, akibat kehadiran pandemi Covid-19 di Indonesia, tercatat sebanyak 39.977 perusahaan yang dikategorikan sebagai sektor formal, memutuskan untuk merumahkan dan melakukan pemberhentian karyawan terhadap para pekerjanya. Total, ada 1.010.579 orang yang terkena dampak dirumahkan atau di PHK ini.
Rinciannya, adalah 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja di-PHK dari 22.753 perusahaan. Sementara itu, jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang juga mengalami dampak besar akibat kehadiran pandemi Covid-19 di sektor informal, adalah 189.452 para pekerja, dan sebanyak 34.453 perusahaan. Namun, hingga kini belum ada catatan kebijakan apapun mengenai hal tersebut. Tim riset SMERU juga menyebutkan bahwa angka ini masih belum dipastikan lantaran masih menggambarkan tingkat pengangguran secara keseluruhan di Indonesia.
Pasar Tenaga Pasca Krisis
Dilansir dari sumber Kompas.com, tim riset SMERU mengatakan bahwa terdapat empat poin utama yang menyebabkan terjadinya perubahan lanskap pasar tenaga kerja setelah mengalami krisis ekonomi dan kehadiran pandemi Covid-19. Pertama, adalah tingkat penyerapan pada tenaga kerja tidak akan sebesar jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK. Nantinya, selisih tenaga kerja yang tidak terserap akan masuk ke kategori pengangguran.
Sehingga, menyebabkan angka pengangguran semakin membludak. Lantas, apa efeknya apabila Indonesia mengalami pemulihan setelah terjadinya krisis yang begitu mengkhawatirkan? Peneliti SMERU, yakni Muhammad Adi Rahman, mengatakan bahwasanya kemungkinan besar angka pengangguran di tanah air, maupun Angkatan kerja baru dan para pekerja yang di PHK karena krisis, akan bekerja pada perusahaan di sektor informal.
Dan poin kedua, adalah perusahaan hanya akan merekrut tenaga kerja untuk menjadi bagian tim nya yang memiliki produktivitas tinggi. Bukan hanya itu saja, perusahaan juga akan mencari kriteria tenaga kerja yang bisa mengerjakan beberapa tugas sekaligus. Sebagai contoh, usaha perhotelan di Indonesia hanya akan merekrut tenaga kerja yang memiliki kemampuan di bidang manajerial dan juga bisa untuk memberikan pelayanan terhadap tamu di bagian restoran. Hal ini memang cukup lumrah terjadi. Bahkan sebelum sektor ketenagakerjaan mengalami dampak Covid-19 pun poin kedua ini sudah diberlakukan oleh sejumlah perusahaan.