rapormerah.co – Sebanyak dua capim KPK pengganti dari Lili Pintauli Siregar mengikuti proses wawancara pada hari Rabu, 28 September 2022 kemarin. Dua calon pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi itu diantaranya adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memberikan konfirmasi terhadap rencana proses seleksi digelar oleh pihaknya. Wawancara terhadap kedua calon pengganti itu, Nyoman dan Johanis tepatnya digelar pada jam 14.00 WIB kemarin siang. Komisi III DPR akan memilih salah satu diantara calon dan setelah itu dibawa ke Rapat Paripurna DPR disahkan menjadi calon pengganti.
“Benar hari ini jam 14.00 WIB,” ungkap Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR pada hari Rabu, 28 September 2022 kemarin dilansir dari Kompas.com. Adies Kadir, lantas menyampaikan soal mekanisme fit and proper test kepada dua calon pengganti itu. Menurutnya, Komisi III DPR akan fokus ke dalam persiapan dua calon kalau kelak dipilih menjadi pimpinan KPK dari pengganti Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK itu. Politisi Golkar itu mengatakan kesiapan dimaksud berupa kesehatan dua calon sampai visi misi dimilikinya.
“Pasalnya, sudah sempat di fit and proper test, maka hari ini kita mau melakukan terhadap persiapan mereka,” tandas Adies Kadir pada hari Rabu, 28 September 2022 kemarin. “Cuma wawancara saja,” tandasnya. Sebagai informasi, kalau I Nyoman Wara dan Johanis Tanak adalah dua calon capim KPK 2019 silam yang tidak menerima suara sama sekali pada proses voting maupun pemungutan suara di dalam Komisi III DPR. Saat ini keduanya sudah diusulkan sebagai calon pengganti Lili.
Walaupun pada proses voting di dalam Komisi III DPR tahun 2019, ada dua nama menduduki peringkat lebih jauh tinggi dalam voting, Sigit Danang Joyo menerima mendapatkan 19 suara dan Lutfi Jayadi Kurniawan 7 suara. Prosedur buat mencari pengganti Lili sendiri diatur lewat UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Undang-Undang KPK, kalau hal terjadi kekosongan pimpinan KPK maka Presiden perlu mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR.
Hal itu sudah tercantum di dalam peraturan undang-undang, setelah itu maka di Pasal 33 Ayat 1 UU KPK mengatakan bahwa jika terjadi kekosongan pemimpin KPK, artinya Presiden harus mengajukan pengganti ke DPR. Sedangkan dalam Pasal 33 Ayat 2 UU KPK anggota pengganti dimaksud merupakan di dalam Ayat 1 dipilih dari calon pemimpin KPK tidak terpilih di Dewan DPR sepanjang masih bisa memenuhi persyaratan, dalam Pasal 29. Beralih ke dalam dua calon itu, dimana Johanis sendiri mempunyai latar belakang menjadi jaksa.
Sementara Nyoman sendiri merupakan seorang auditor dalam BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Salah satunya itu akan mengisi di kursi pimpinan KPK masih kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK di tanggal 11 Juli 2022 silam. Seharusnya, Lili sendiri melakukan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas (Dewan Pengawas) KPK pada tanggal 11 Juli 2022 silam. Namun, sidang itu malah batal disebabkan surat permohonan pengunduran diri Lili sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Maka dari itu, Dewan Pengawas KPK memutuskan buat menghentikan sidang etik kepada Lili Pintauli Siregar.
Dimana, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini dilaporkan kepada Dewas KPK terhadap dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah dalam menyaksikan ajang balap MotoGP yang digelar pada tanggal 18 – 20 Maret 2022 silam di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Dan setelah itu, Lili sendiri diduga menerima gratifikasi yakni berupa fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16-22 Maret 2022 silam. Lili dan keluarganya diklaim mendapatkan tiket dan sekaligus akomodasi hotel dengan memiliki total nilai sekitar Rp. 90 juta dari Pertamina.
Sementara itu, ada beberapa fraksi di DPR merotasi anggotanya duduk di Komisi III DPR ketika dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua capim KPK pengganti Lili Pintauli, Nyoman dan Johanes. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan kalau ada 13 anggota dari enam fraksi diganti.