Starbucks Terapkan Aturan Baru soal Seragam Barista Mulai Mei

Starbucks Terapkan Aturan Baru soal Seragam Barista Mulai Mei

Starbucks akan mulai memberlakukan aturan berpakaian baru bagi para baristanya yang bekerja di toko-toko milik perusahaan di Amerika Serikat. Mulai 12 Mei 2025, seluruh karyawan diwajibkan mengenakan atasan hitam polos serta celana berwarna khaki, hitam, atau denim biru, demikian isi memo internal yang dirilis pada hari Senin.

Atasan tersebut bisa berupa kaus berlengan pendek atau panjang, baik berkerah maupun tanpa kerah. Sebagai bagian dari kebijakan ini, Starbucks juga akan memberikan dua kaus gratis kepada setiap pegawai.

Perusahaan menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menonjolkan apron hijau ikonik Starbucks serta menciptakan kesan yang lebih akrab bagi pelanggan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya perusahaan untuk menghidupkan kembali suasana hangat dan ramah di gerai-gerai mereka.

“Dengan memperbarui aturan berpakaian, kami ingin menghadirkan pengalaman coffeehouse yang lebih konsisten, serta memberikan panduan yang lebih sederhana dan jelas bagi mitra kami. Dengan begitu, mereka bisa lebih fokus pada hal yang paling penting: meracik minuman yang luar biasa dan membangun hubungan dengan pelanggan,” tulis Starbucks dalam pengumuman resminya.

Namun, kebijakan baru ini memicu penolakan dari sebagian karyawan. Starbucks Workers United — serikat buruh yang telah mewakili pekerja di lebih dari 550 dari total 10.000 toko milik Starbucks di AS — mengatakan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan awal mengenai aturan berpakaian dalam sesi negosiasi dengan perusahaan.

Serikat tersebut menolak diberlakukannya aturan baru sebelum proses perundingan selesai dan kesepakatan kerja bersama resmi disahkan.

Jasmine Leli, seorang barista sekaligus delegasi perunding dari serikat pekerja, menilai bahwa perusahaan seharusnya lebih fokus pada isu-isu operasional yang selama ini dikeluhkan karyawan, seperti ketersediaan jumlah staf yang cukup di tiap toko serta kepastian jam kerja bagi pekerja.

“Daripada menyelesaikan masalah-masalah yang sudah disuarakan barista selama bertahun-tahun, Starbucks malah mengutamakan aturan berpakaian yang justru membatasi dan tidak berdampak pada perbaikan operasional,” ujar Leli dalam pernyataan yang disampaikan melalui serikat. “Mereka memaksa barista untuk membeli pakaian baru, padahal kami sendiri kesulitan mencukupi kebutuhan hidup dengan gaji Starbucks yang tidak disertai jaminan jam kerja.”

Aturan baru ini diumumkan hampir satu dekade setelah Starbucks melonggarkan kebijakan seragamnya untuk memberi ruang ekspresi diri lebih luas bagi pegawai. Pada 2016, perusahaan memperbolehkan karyawan mengenakan atasan berwarna abu-abu, biru dongker, denim gelap, dan cokelat, di samping warna hitam dan putih yang sebelumnya berlaku. Pola motif pada pakaian dalam warna-warna tersebut juga diizinkan.

Kemudian pada 2019, Starbucks kembali memperbarui aturan dengan membolehkan satu tindik wajah selama ukurannya tidak melebihi ukuran koin kecil. Kebijakan terbaru ini tetap mempertahankan izin untuk satu tindik wajah.

Nanda Wijaya