Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


SELALU, NY – Seorang pria yang mengenakan topeng badut dan dirantai selama kejadian mengerikan di lingkungan kelas atas New York dinyatakan bersalah pada hari Rabu atas dua tuduhan kejahatan.
Juri Pengadilan Wilayah Albany memutuskan pria berusia 35 tahun itu bersalah atas ancaman tingkat pertama dan kriminal tingkat tiga atas kepemilikan senjata sehubungan dengan insiden 1 Mei di Cohoes. Hukuman ditetapkan pada 6 Februari, ketika dia menghadapi hukuman dua hingga tujuh tahun penjara.
Jaksa Wilayah County Lee Kindlon mengatakan rekaman video pengawasan menunjukkan pria itu berjalan di sekitar lingkungan itu dengan mengenakan topeng badut dan kaus sepak bola serta mengenakan rantai merah sekitar sore hari.
Kindlon mengatakan seorang warga setempat mengonfrontasi pria bertopeng tersebut, yang menarik sarung plastik dari rantainya dan mengangkatnya dengan sikap mengancam. Saat terjadi perkelahian, warga berhasil menundukkan pria tersebut hingga polisi datang, kata jaksa. Petugas juga menemukan selongsong logam pada pria itu, katanya.
Kindlon mengatakan juri mengembalikan putusan bersalah setelah dua hari persidangan dan dua jam pertimbangan. Terdakwa tidak memberikan kesaksian, dan pembela tidak memanggil saksi.
Pria tersebut dan pembela umum tidak segera membalas SMS dan pesan telepon yang dikirimkan kepada mereka pada Rabu malam.
Jaksa memanggil empat saksi dan menunjukkan klip video pria tersebut.