Rapormerah
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rapormerah
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hati-Hati Terjebak! Masih Marak Terjadinya Pinjol Ilegal di Indonesia

August 2, 2022
0
Pinjol-Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

rapormerah.co – Baru-baru ini, Kepala Satgas Waspada Investasi atau SWI Tongam L Tobing menghimbau kepada semua masyarakat tetap waspada semua bentuk iming-iming dilakukan oleh pelaku buat menjerat korban, karena telah ditemukan kembali 100 perusahaan menyuguhkan pinjaman online atau pinjol ilegal. Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mempersempit ruang gerak dari pelaku-pelaku pinjaman online ilegal. Hal ini turut disampaikan pada hari Jumat 29 Juli 2022 kemarin.

Sebab sampai detik inipun praktik pinjaman online ilegal di penduduk masih tetap saja marak terjadi. Hal ini tercermin dari total pinjaman online yang turut ditutup oleh Satgas Waspada Investasi dengan senilai 4.089 selama dalam periode tahun 2018 – 2022. “Cyber patrol serta pemblokiran harian bersama-sama dengan Kominfo agar terus memperkecil ruang gerak pelaku pinjaman online masih ilegal,” ungkap Tongam L Tobing dikutip dari CNN Indonesia.com pada hari Jumat 29 Juli 2022 kemarin.

Oleh sebab itu juga tim Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada pelaku dengan melakukan pemblokiran situs dan termasuk platform dengan memiliki tujuan supaya tidak bisa diakses secara luas oleh penduduk Indonesia. Selain itu, Tongam L Tobing Kepala Satgas Waspada Investasi menghimbau kembali kepada masyarakat jika mendapatkan penawaran pinjaman online ilegal bisa langsung melakukan pelaporan atau konsultasi ke Layanan Konsumen OJK 157.

RELATED STORIES

Mata-Uang-Terendah

Beberapa Mata Uang Terendah Dari Rupiah, Ada Laos Kip

August 11, 2022
Eropa-Terancam-Krisis-Gas

Akibat Fenomena Gelombang Panas, Eropa Terancam Krisis Gas

July 22, 2022

Adapun pilihan lainnya dengan cara melalui email dinamakan konsumen@ojk.go.id atau bisa juga ke waspadainvestasi@ojk.go.id. “Sebab, SWI terus mendorong penegak hukum kepada pelaku-pelaku pinjaman online,” ungkap Tongam L Tobing dikutip dari CNN Indonesia.com. “Supaya pinjol ilegal tidak bisa dikunjungi atau diakses oleh masyarakat,” ucapnya, Jumat 29 Juli 2022 kemarin. Adapun beberapa cara agar bisa mengecek apakah suatu pinjaman online itu legal atau ilegalnya dengan beberapa langkah yang ada di bawah ini seperti dikutip dari indonesiabaik.id.

Email

Pengecekan dapat kalian lakukan dengan cara melalui email atau surat elektronik bernama waspadainvestasi@ojk.go.id. atau bisa juga melalui nomor kontak secara resmi dari OJK di nomor 157. Pihak OJK selama ini juga sudah melakukan pembinaan kepada pinjaman online sudah diberikan izin dan terdaftar. Sekarang diketahui bahwa sudah ada 102 pinjaman online sudah terdaftar dan tentunya sudah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Pinjol-Ilegal

Pihak OJK mengatakan kalau semua penyelenggaraan pinjaman online wajib masuk ke AFTECH atau Asosiasi Fintech Indonesia. “Hingga 22 April 2022, setidaknya fintech per to peer lending maupun fintech lending total penyelenggara diberikan izin oleh OJK sebesar 102 perusahaan,” ungkap OJK melalui halamannya.

WhatsApp

Selain melalui surat elektronik atau email, maka kali ini pengguna bisa melalui WhatsApp. Adapun cara-caranya seperti yang dibawah ini ulasannya :

  • Simpan nomor WhatsApp OJK 081-157-157-157
  • Kunjungi WhatsApp anda dan buka kontak OJK
  • Kirim pesan
  • Tunggu sampai bot selesai menelusuri dan setelah itu akan memberikan jawaban mengenai status dari pinjaman online itu di OJK.

Website

Langkah terakhir agar bisa memastikan pinjaman online legal atau ilegalnya maka bisa segera langsung ke website resmi OJK. Adapun website tersebut yang patut kalian kunjungi diantaranya adalah :

  • Kunjungi laman resmi dari OJK yakni bernama www.ojk.go.id.
  • Lanjut klik menu IKNB.
  • Dan setelah itu klik Fintech di bagian kanan bawah.
  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Adapun beberapa daftar perusahaan yang turut menyelenggarakan investasi patut untuk kalian ketahui diantaranya adalah :

  1. PT JS International Ltd Co
  2. Quantum Metal
  3. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon
  4. Nagaya
  5. HIVESI
  6. RichNewb
  7. Bank Coin Cash
  8. PT Eenel Kekuatan Hijau
  9. Ace Gold/Ace Emas
  10. AGT Kantor/Advance Global Technologies

Masyarakat selalu memperingatkan untuk tidak langsung tergiur terhadap penawaran bunga tinggi, namun perlu mempertimbangkan dari segi legalitas dan termasuk kewajiban entitas, produk sudah ditawarkan juga. Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya sudah banyak kasus terkait pinjaman online ilegal. Aplikasi pinjaman online itu menyuguhkan penawaran limit tinggi dengan bunga cukup besar, namun ketika penagihan memakai cara-cara yang tidak wajar dan membuat masyarakat ketakutan dengan banyaknya ancaman diberikan oleh pinjol ilegal tersebut.

Tags: Cyber PatrolKasus PinjolKepala Satgas Waspada InvestasiKorban PinjolOtoritas Jasa KeuanganPinjaman OnlinePinjaman Online IlegalTongam L Tobing
Rapormerah

© 2021 RAPORMERAH.CO

Situs Berita Terpercaya Untuk Rakyat

  • About
  • Advertisement
  • Contact
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Artis
  • Politik
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Infrastruktur
  • Bisnis