Rapormerah.co – Kabar terbaru datang dari eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), kabarnya Habib Rizieq Shihab akan segera menjalankan sidang vonis. Dimana, jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab akan digelar pada hari ini Kamis 27 Mei 2021 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ribuan personel gabungan Polri-TNI akan melakukan penjagaan secara ketat ketika persidangan vonis berlangsung. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyatakan kalau personel gabungan yang akan diturunkan yakni berjumlah 3000 orang.
“Sekitar 3.000-an personil,” tandas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan yang dilansir dari Suara.com. pada hari Kamis 27 Mei 2021. Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal pada keterangan secara resmi tertulisnya, agenda putusan dari Majelis Hakim. Saat ini Habib Rizieq akan mendengarkan keputusan dari hakim terkait dengan kasus kerumunan Petamburan-Megamendung itu yang belum selesai sampai saat ini. Putusan itu dijadwalkan dan akan dibacakan pada hari Kamis 27 Mei 2021.
“Agenda keputusan dari Majelis Hakim,” ucap Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Kamis 27 Mei 2021. Ya, hari Kamis 27 Mei 2021 jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan tidak ada pengamanan khusus sidang vonis Rizieq Shihab. Menurutnya, pengamanan akan dilakukan seperti sidang-sidang seperti sebelumnya. “Nggak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berlangsung,” tandas Kombes Pol Erwin Kurniawan dilansir dari Suara.com.
Seperti kita ketahui bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditahan oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 12 Desember 2020 silam. Sidang sebelumnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa memutuskan pembacaan putusan akan diberikan kepada Rizieq Shihab di tanggal 27 Mei 2021. Hal ini dilakukan sebab pada sidang sebelumnya Habib Rizieq Shihab sudah membacakan pledoi yang dilanjutkan secara langsung dengan replik maupun tanggapan jaksa dan publik dari pihak Habib Rizieq Shihab.
“Kita jadwal terlebih dahulu hari Kamis 27 Mei buat pembacaan keputusan,” tandas Suparman Nyompa pada hari Kamis 20 Mei 2021 silam. Pada Pledoinya, Rizieq Shihab menolak seluruh tuntutan dari dakwaan yang telah diberikan oleh Jaksa. Habib Rizieq Shihab memohon kepada hakim buat memutuskan dirinya bebas secara murni. Pada pledoinya, Habib Rizieq menanggapi dakwaan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan terhadap kerumunan di Megamendung tidak relevan.
Pasalnya, dia menanggapi bahwa semua terjadi dengan secara spontan. “Tidak hanya itu saja terdakwa tidak pernah mengundang maupun ngajak penduduk berkerumunan di Megamendung,” ungkap Rizieq Shihab pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021 silam dilansir dari Suara.com. “Dan terdakwa juga enggak pernah menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan,” sambungnya pada hari Kamis 20 Mei 2021 silam dilansir dari Suara.com.
Namun, di sisi lain Habib Rizieq Shihab juga berpandangan kalau tidak ada satu unsur juga pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan yang dituntutkan kepada dirinya terpenuhi. Sehingga harus dibatalkan demi hukum, termasuk kata Habib Rizieq Shihab dakwaan kedua di Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan juga di Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara yang sebelumnya dilakukan di Polda Jabar Kamis, 17 Desember 2020 silam. Tidak hanya Habib Rizieq Shihab saja, melainkan lima orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Sementara itu keenam tersangkanya sudah dilakukan pencekalan buat bepergian ke luar negeri dalam waktu 20 hari. Eks Imam Besar dari Front Pembela Islam ini mengaku sudah siap kalau misalnya polisi langsung menahan setelah pemeriksaan. Sebelumnya Imam FPI ini sudah diperiksa selama 13 jam.