Warga Bakar Sampah di Jakarta, Didenda RP. 500 ribu – foto ditampilkan di media sosial

Jumat, 24 Oktober 2025 – 17:00 WIB

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkannya tabu sosial Pembakar sampah terutama di tempat terbuka (openburning). Mereka yang kedapatan membakar sampah sembarangan, wajahnya akan terpampang di media sosial dan saluran. Jasa Lingkungan Jakarta.

Baca selengkapnya:

Wamenperin: DKI Jakarta bisa menjadi Shenzhennya Indonesia

Mudah-mudahan berdampak positif, kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurutnya, masyarakat bisa menghentikan praktik ‘pembakaran terbuka’. “Meskipun kami memahami bahwa bagi sebagian orang ‘pembakaran terbuka’ adalah bagian dari kehidupan mereka,” katanya.

Baca selengkapnya:

Gucci, Chloe, dan Loewe didenda Rp 3 triliun karena penetapan harga

Ia mengingatkan, pembakaran sampah, apalagi di tempat terbuka, berdampak pada pencemaran. Karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak melakukan hal tersebut.

Dari segi jumlah, mungkin dibandingkan dengan daerah lain, “pembakaran terbuka” di Jakarta relatif kecil, namun memang ada. “Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sangat tanggap saat terjadi kebakaran di tempat mereka,” kata Asep

Baca selengkapnya:

Promono ingin mengevaluasi Transjakarta setelah 3 kecelakaan dalam satu bulan

Kuliah mengenai penerapan sanksi sosial ini merupakan kelanjutan dari usulan Profesor Riset Muhammad Reza Cordova dari Lembaga Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Di samping itu penalti Rp 500 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan menerapkan pembatasan sosial. Sebab karakter masyarakat Indonesia lebih takut dipermalukan dibandingkan mengeluarkan uang untuk membayar denda.

“Orang yang membakar sampah itu dipajang (fotonya) di kecamatan. Saya yakin orang itu akan malu dan mungkin akan mulai lagi (pembakaran sampah) akan berkurang,” katanya.

Menurut Reza, denda tidak selalu berupa uang, tapi bisa juga berupa saksi sosial.

Sementara itu, pembakaran sampah, khususnya plastik di tempat terbuka, menjadi salah satu penyebab air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik.

Mikroplastik, yaitu partikel kecil plastik, juga berasal dari serat sintetis pada pakaian, serta debu kendaraan dan ban.

Ketika negara mengalami kerugian, Purvaya menaikkan denda bagi mafia yang mengimpor pakaian bekas

Purvaya akan memperberat sanksi bagi pelaku impor pakaian bekas karena sanksi pidana dan pemusnahan barang bukti selama ini belum cukup efektif untuk memberikan efek jera.

img_title

VIVA.co.id

22 Oktober 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2443

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *