Untuk mencegah kejahatan, Kazakhstan telah melarang pemakaian cadar di tempat umum

Kamis, 4 Desember 2025 – 11:45 WIB

VIVA – Parlemen Kazakstan Menyetujui undang-undang baru yang mengenakan denda sekitar US$80 (sekitar Rp 1,3 juta) bagi mereka yang mengenakan pakaian yang menutupi seluruh wajah, misalnya. niqab atau kerudungDi tempat umum, demikian siaran pers DPRD, Rabu, 3 Desember 2025.

Baca selengkapnya:

DPR menyetujui pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang

Dalam pernyataannya di Telegram, Kantor Pers Parlemen menjelaskan bahwa melalui perubahan Kode Pelanggaran Administratif, pemerintah memberlakukan larangan mengenakan pakaian yang menutupi wajah dan menghalangi proses identifikasi di tempat umum.

Kode Pelanggaran Administratif (istilah yang lebih umum di beberapa negara) adalah dokumen hukum khusus yang berfokus pada pelanggaran peraturan tata kelola dan administrasi negara, bukan pelanggaran pidana umum.

Baca selengkapnya:

Wamenkum menegaskan RUU Koordinasi Kriminal tidak membahas persoalan penting

Pelanggaran pertama akan diberikan peringatan, sedangkan pelanggaran berulang akan dikenakan denda hingga 10 indeks perhitungan bulanan atau 77 USD (kira-kira Rs 1,28 juta).

Pada tanggal 30 Juni, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev menandatangani undang-undang yang mengubah peraturan penegakan hukum.

Baca selengkapnya:

Belgia akan melarang semua rasa vape untuk melindungi generasi mudanya

Perubahan tersebut mencakup ketentuan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan yang melarang penggunaan pakaian yang menghalangi pengenalan wajah di tempat umum kecuali karena alasan medis, kondisi cuaca, atau pelaksanaan tugas resmi atau profesional.

Pada bulan Juli, administrasi spiritual umat Islam di Kazakhstan menyatakan dukungannya Larangan . Badan tersebut menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan agama atau preferensi pribadi, melainkan untuk meningkatkan keselamatan publik.

Dedi Muliadi mengeluarkan surat edaran larangan penebangan pohon di Jawa Barat untuk mencegah bencana

Gubernur Jabar Dedi Muliadi menyatakan akan mengeluarkan surat edaran berisi larangan tegas menebang pohon di Jabar untuk mencegah bencana.

img_title

VIVA.co.id

3 Desember 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 8901