Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Kamis, 4 Desember 2025 – 11:45 WIB
VIVA – Parlemen Kazakstan Menyetujui undang-undang baru yang mengenakan denda sekitar US$80 (sekitar Rp 1,3 juta) bagi mereka yang mengenakan pakaian yang menutupi seluruh wajah, misalnya. niqab atau kerudungDi tempat umum, demikian siaran pers DPRD, Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam pernyataannya di Telegram, Kantor Pers Parlemen menjelaskan bahwa melalui perubahan Kode Pelanggaran Administratif, pemerintah memberlakukan larangan mengenakan pakaian yang menutupi wajah dan menghalangi proses identifikasi di tempat umum.
Kode Pelanggaran Administratif (istilah yang lebih umum di beberapa negara) adalah dokumen hukum khusus yang berfokus pada pelanggaran peraturan tata kelola dan administrasi negara, bukan pelanggaran pidana umum.
Pelanggaran pertama akan diberikan peringatan, sedangkan pelanggaran berulang akan dikenakan denda hingga 10 indeks perhitungan bulanan atau 77 USD (kira-kira Rs 1,28 juta).
Pada tanggal 30 Juni, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev menandatangani undang-undang yang mengubah peraturan penegakan hukum.
Perubahan tersebut mencakup ketentuan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan yang melarang penggunaan pakaian yang menghalangi pengenalan wajah di tempat umum kecuali karena alasan medis, kondisi cuaca, atau pelaksanaan tugas resmi atau profesional.
Pada bulan Juli, administrasi spiritual umat Islam di Kazakhstan menyatakan dukungannya Larangan . Badan tersebut menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan agama atau preferensi pribadi, melainkan untuk meningkatkan keselamatan publik.
VIVA.co.id
3 Desember 2025