Tiga hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melapor ke Bawas MA

Kamis, 20 November 2025 – 14:00 WIB

Jakarta – Tiga Hakim Pengadilan Niaga Hal itu dilaporkan ke Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) di Pengadilan Negeri (PN) (Jakpas) Jakarta Pusat.

Baca selengkapnya:

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani tak mau berasumsi ‘aswanto’ atas tudingan ijazah palsu

Selain Bawas, ketiga hakim tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kehakiman (KY), Komisi III DPR RI, Majelis Pengawas Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Mahkamah Agung, Ketua PN Jakarta Pusat, dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Faisal, Marpar Pandiangan, dan Khusaini. Ketiganya telah dilaporkan karena pelanggaran serius.

Baca selengkapnya:

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menunjukkan ijazah doktor aslinya

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Antonius Mon Seffendi dan Roberta Muziono dari kantor hukum Petrus Celestinus & Associates. Kurangi MA Rabu 19 November 2025.

Ilustrasi seorang hakim memutus suatu perkara

Baca selengkapnya:

Hakim Senior PN Palembang Meninggal di Kamar Asrama, Jenazah Berangkat ke Bandung

Pelapor merupakan pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor perkara 281/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst.

Menurut Antonius, timnya telah menerima dugaan pelanggaran berat dalam pengoperasian JTT Nayaga di tiga majelis hakim dalam perkara Nomor 281/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Pst, Perkara Nomor 354/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan Perkara No. 355/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Nayaga Jkt.Pst.

Penemuan dugaan pelanggaran tersebut, kata Antonius, bermula dari pihaknya yang mengajukan perkara PKPU pada 16 September 2025 dengan nomor perkara 281. Saat itu, pihaknya mewakili klien berinisial DSS dan SG serta tergugat Eddie Edgar Hartono dan Erli Sahada alias Jenny Zhou.

Sidang pertama akan dilaksanakan pada 24 September 2025. Atau delapan hari setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Niaga SIPP, kata Antonius.

Kemudian sidang kedua, kata Antonius, digelar pada 1 Oktober dengan agenda tambahan legal standing. Selanjutnya sidang ketiga akan digelar pada 8 Oktober dengan agenda Termohon I, tanggapan Termohon II, dan bukti-bukti permohonan.

Sidang keempat, kata Antonius, digelar pada 15 Oktober dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat dan para saksi tergugat. Sidang kelima digelar pada 21 Oktober dengan agenda pembuktian saksi dan ahli Termohon I.

Sidang keenam dibacakan pada 23 Oktober dengan agenda pembuktian ahli termohon II. Kemudian sidang ketujuh membacakan agenda saksi untuk responden I dan II pada 29 Oktober.

Halaman berikutnya

Sedangkan sidang kedelapan ada agenda penutup yang digelar pada 3 November secara daring. “Tanggal 10 November sudah diumumkan putusannya. Total waktu persidangan 56 hari,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 5812

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *