Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Sabtu, 13 Desember 2025 – 06:03 WIB
Jakarta – Warga yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis masa berlakunya kini bisa lebih mudah melakukan proses perpanjangan melalui layanan mobil Sim ada di sekitar. Polisi memberikan fasilitas ini untuk memudahkan masyarakat memperbarui surat mengemudi tanpa datang langsung ke kantor Satpas.
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling Kamis 11 Desember 2025, cek lokasi terdekat di Jakarta dan sekitarnya
Hari ini, Sabtu 13 Desember 2025, Polda Metro Jaya kembali mengerahkan lima unit kendaraan SIM keliling untuk beroperasi di beberapa titik strategis di wilayah DKI Jakarta. dikutip VIVA Otomotif Dari Korlantas Polri, warga Jakarta Selatan bisa memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Angrek Binus, sedangkan warga Jakarta Utara dilayani di LTC Glodo. Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan mobil sim keliling berfungsi di Grand Mall Kakung. Seluruh unit di Ibu Kota melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB
Baca selengkapnya:
Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini 10 Desember 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Layanan serupa juga tersedia di kota-kota penyangga Jakarta. Di Bandung, Mobil SIM Keliling beroperasi di dua titik yaitu King’s Shopping Center dan Dago Plaza dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sedangkan di Bogor, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua yang beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, Kantor Kecamatan Bekasi Barat memberikan layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Karena kuota layanan terbatas, masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak keluar antre.
Baca selengkapnya:
Perbarui sim kamu sekarang dengan mudah, berikut lokasi mobil sim seluler 9 Desember 2025
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani ekstensi SIM A dan SIM C yang belum aktif atau habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpass dengan lulus ujian teori dan praktek.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan di lokasi layanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya, lebih lama, dan lebih cepat. Kantor Satpas.
VIVA.co.id
12 Desember 2025