Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Jumat, 24 Oktober 2025 – 12:08 WIB
Jakarta – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadi sorotan karena sebelumnya pernah disemprot Dedi Corbusier, saat memberikan informasi perceraian kepadanya.
Namun kini kasus perceraian itu menjadi pemberitaan Raisa Melawan Adriana Hamish DaudPengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya angkat bicara. Humas PA Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan alasan timnya berani membeberkan informasi kasus tersebut ke publik. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Menurut Abid, tindakan tersebut tidak melanggar norma hukum. Dia menegaskan, pernyataan terkait kasus perceraian sudah termasuk informasi yang boleh disampaikan kepada publik.
Baca selengkapnya:
Lirik lagu Yang Paling Terampil berjudul Karkal Pilu Raisa menyembunyikan permasalahan rumah tangga
“Pernyataan perceraian diperbolehkan di depan umum,” jelas Abid di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Abid mengatakan, dasar hukum keterbukaan informasi ada dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Jadi, kalau ada pertanyaan seperti itu, bahkan permintaan masyarakat tentang hal ini, kita wajib memenuhinya. Misalnya ya, informasi tentang register.
Ia melanjutkan, kasus-kasus seperti itu juga masuk dalam kategori informasi terbuka.
“Begitu juga soal sifat perkaranya. Ada perkara, petisi, perkara cerai, masih ada perkara, perkara cerai, namanya cerai. Nah, jadi terbuka ya. Ya, bisa kami jawab,” sambungnya.
Padahal, Abid menilai pengadilan wajib menjawab masyarakat ketika dimintai klarifikasi atas kasus perceraian.
“Termasuk tahap persidangan. Misalnya proses perkaranya boleh bertanya. Jadi di pengadilan agama tidak tertutup semua. Kalaupun ada yang menanyakan seperti itu ya, kami wajib memberikan keterangan. Begitulah,” kata Abid.
“Dengan pertanyaan itu (kasus Raiser melawan Hamish), saya sudah menjawabnya,” imbuhnya.
Namun, Abid menegaskan tidak semuanya harus diungkap. Dia mengatakan ada pembatasan ketat pada informasi pribadi.
Halaman berikutnya
“Yang tidak boleh itu namanya peradilan agama tertutup, itu proses persidangan. Tidak boleh. Jadi ada yang bisa kita jawab, dan ada yang tidak bisa kita berikan, tidak akan kita jawab. Soal penyebab perkaranya, kita tidak bisa menjawabnya, karena itu domain majelis hakim. Tapi yang lain bisa kita jawab. Itu katanya,” ujarnya.