Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Selasa, 16 Desember 2025 – 12:20 WIB
Pekanbaru, VIVA – Petugas Penanggung Jawab (PLT) Gubernur Riau SF Harianto Kediaman resminya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca selengkapnya:
Penyidik KPK mendapat informasi menarik soal kasus korupsi kuota haji sepulang dari Arab Saudi, apa saja?
SF Harianto mengatakan, hal itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan “good and clean governance”. Senin, 15 Desember lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek rumah dinasnya serta menyita uang dan dokumen.
“Kami mewakili Pemprov Riau tentu menghormati dan mendukung tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Begitu pula dengan informasi pemeriksaan, sudah menjadi tugas kami untuk terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” kata SF Horianto di Pekanbaru, Selasa.
Terkait informasi Juru Bicara KPK soal penyimpanan uang dan dokumen dalam jumlah besar di kediamannya, Harianto mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.
Baca selengkapnya:
Menjadi pintar! Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik korupsi kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung melainkan melalui orang lain.
Menurut dia, hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau yang sudah meninggal, Abdul Wahid dan tersangka lainnya.
Apalagi, dia menyerahkan prosesnya kepada Komite Pemberantasan Korupsi dan bersedia membantu setiap prosesnya.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika memang tidak ada upaya yang dilakukan.
Insya Allah kita akan bertindak sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak, kenapa harus alergi dengan kewaspadaan KPK. Justru kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah, agar tidak terjadi lagi, jelasnya.
Sebelumnya, kunjungan Pj Gubernur ke rumah Riau di Jalan Sisingmangaraja, Kota Pekanbaru terkait kasus pemerasan dan gratifikasi karena diduga menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Hal ini terkait pengusutan kasus dugaan pungli dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau sejak awal November lalu.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka kasus pungli di lingkungan Pemprov Riau. Mereka adalah Plt Gubernur Riau Abdul Waheed, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arif Setiawan, dan staf ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (semut)
VIVA.co.id
16 Desember 2025