Plt Gubernur Riau SF Harianto buka suara usai rumah dinasnya digeledah KPK

Selasa, 16 Desember 2025 – 12:20 WIB

Pekanbaru, VIVA – Petugas Penanggung Jawab (PLT) Gubernur Riau SF Harianto Kediaman resminya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca selengkapnya:

Penyidik ​​KPK mendapat informasi menarik soal kasus korupsi kuota haji sepulang dari Arab Saudi, apa saja?

SF Harianto mengatakan, hal itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan “good and clean governance”. Senin, 15 Desember lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek rumah dinasnya serta menyita uang dan dokumen.

“Kami mewakili Pemprov Riau tentu menghormati dan mendukung tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Begitu pula dengan informasi pemeriksaan, sudah menjadi tugas kami untuk terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” kata SF Horianto di Pekanbaru, Selasa.

Baca selengkapnya:

Momen fatal sepeda motor di Duren Sawit tewas ditabrak mobil pikap

Wakil Gubernur Riau SF Harianto

Terkait informasi Juru Bicara KPK soal penyimpanan uang dan dokumen dalam jumlah besar di kediamannya, Harianto mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.

Baca selengkapnya:

Menjadi pintar! Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik korupsi kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung melainkan melalui orang lain.

Menurut dia, hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau yang sudah meninggal, Abdul Wahid dan tersangka lainnya.

Apalagi, dia menyerahkan prosesnya kepada Komite Pemberantasan Korupsi dan bersedia membantu setiap prosesnya.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika memang tidak ada upaya yang dilakukan.

Insya Allah kita akan bertindak sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak, kenapa harus alergi dengan kewaspadaan KPK. Justru kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah, agar tidak terjadi lagi, jelasnya.

Sebelumnya, kunjungan Pj Gubernur ke rumah Riau di Jalan Sisingmangaraja, Kota Pekanbaru terkait kasus pemerasan dan gratifikasi karena diduga menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Hal ini terkait pengusutan kasus dugaan pungli dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau sejak awal November lalu.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka kasus pungli di lingkungan Pemprov Riau. Mereka adalah Plt Gubernur Riau Abdul Waheed, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arif Setiawan, dan staf ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (semut)

Pj Gubernur Riau SF Harianto

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Plt Gubernur Riau SF Harianto usai menggeledah rumah pribadinya dan Rumdin.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada sejumlah dokumen dan uang tunai yang disita dari rumah pribadi dan rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Harianto.

img_title

VIVA.co.id

16 Desember 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 9121

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *