Percayakan produsen perhiasan kepada Menteri Keuangan Purvaya, minta perlakuan pajak ini

Jumat, 24 Oktober 2025 – 08:49 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan kuno Begitulah ungkapan Persatuan Yudhi Sadewa pabrikan perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan agar skema pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen.

Baca selengkapnya:

Terkait kasus pemungutan PBB di Pondok Pesantren Al-Fat Jalen Bekasi, berikut tanggapan Purbya

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul karena asosiasi menilai proyek yang ada saat ini menyulitkan pengawasan, mengingat sebagian besar produsen ilegal tidak memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.

Purvaya menjelaskan, para pengusaha perhiasan mengeluhkan permasalahan kepatuhan di kalangan produsen, termasuk munculnya produsen perhiasan yang beroperasi tanpa sepenuhnya mematuhi administrasi perpajakan.

Baca selengkapnya:

Singapura dan Hong Kong sudah menjadi surganya kantor bagi keluarga, apakah Indonesia akan menyusul?

“Mereka meminta kami menyesuaikan kebijakan terkait produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujarnya.

Paradigma investasi perhiasan.

Baca selengkapnya:

Menkeu Purvaya Tegaskan Tak Ada Kenaikan Retribusi BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Iuran Per Kelas Oktober 2025

Praktik yang dikemukakan asosiasi antara lain yang dilakukan produsen tidak mencantumkan dokumen pembelian atau akta pembelian, sehingga aktivitas penjualannya di toko emas tidak terpantau dan tidak disertai pembayaran pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, termasuk PPN 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen di tingkat produsen. konsumen akhir

Untuk menutup kesenjangan kebocoran dan mempercepat pemantauan oleh otoritas pajak, asosiasi tersebut mengusulkan agar seluruh beban pajak sebesar 3 persen dibebankan langsung kepada produsen.

Jadi saran mereka, 3 persen semuanya ditempatkan (ke produsen). Jadi konsumennya tidak perlu bayar lagi, ke pabrik saja. Jadi kita bisa lebih cepat mengendalikannya, kata Purvaya.

Menteri Keuangan Purvaya Yudhi Sadewa

Ia menambahkan, asosiasi memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar sistem perpajakan yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan belum maksimal.

Purvaya mengaku akan mengkaji usulan tersebut, terutama mengingat potensi pertumbuhan pendapatan negara dan efektivitas pengawasan.

“Jadi kami minta perlakuan bagaimana perusahaan-perusahaan ini harus membayar PPN secara langsung, bukan hanya konsumen.” katanya (semut)

Menteri Keuangan Purvaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purvaya menolak kenaikan cukai rokok, akademisi UGM: Kebijakan fiskal tidak kaku

Sivitas akademika UGM menyambut positif keputusan Menteri Keuangan Purvaya Yudhi Sadewar yang menunda kenaikan cukai rokok hingga tahun 2026. Kebijakan ini dinilai dapat menjaga stabilitas dan melindungi pegawai.

img_title

VIVA.co.id

24 Oktober 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2416

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *