Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Jumat, 24 Oktober 2025 – 08:49 WIB
Jakarta – Menteri Keuangan kuno Begitulah ungkapan Persatuan Yudhi Sadewa pabrikan perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan agar skema pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen.
Baca selengkapnya:
Terkait kasus pemungutan PBB di Pondok Pesantren Al-Fat Jalen Bekasi, berikut tanggapan Purbya
Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul karena asosiasi menilai proyek yang ada saat ini menyulitkan pengawasan, mengingat sebagian besar produsen ilegal tidak memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.
Purvaya menjelaskan, para pengusaha perhiasan mengeluhkan permasalahan kepatuhan di kalangan produsen, termasuk munculnya produsen perhiasan yang beroperasi tanpa sepenuhnya mematuhi administrasi perpajakan.
Baca selengkapnya:
Singapura dan Hong Kong sudah menjadi surganya kantor bagi keluarga, apakah Indonesia akan menyusul?
“Mereka meminta kami menyesuaikan kebijakan terkait produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujarnya.
Baca selengkapnya:
Menkeu Purvaya Tegaskan Tak Ada Kenaikan Retribusi BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Iuran Per Kelas Oktober 2025
Praktik yang dikemukakan asosiasi antara lain yang dilakukan produsen tidak mencantumkan dokumen pembelian atau akta pembelian, sehingga aktivitas penjualannya di toko emas tidak terpantau dan tidak disertai pembayaran pajak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, termasuk PPN 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen di tingkat produsen. konsumen akhir
Untuk menutup kesenjangan kebocoran dan mempercepat pemantauan oleh otoritas pajak, asosiasi tersebut mengusulkan agar seluruh beban pajak sebesar 3 persen dibebankan langsung kepada produsen.
Jadi saran mereka, 3 persen semuanya ditempatkan (ke produsen). Jadi konsumennya tidak perlu bayar lagi, ke pabrik saja. Jadi kita bisa lebih cepat mengendalikannya, kata Purvaya.
Ia menambahkan, asosiasi memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar sistem perpajakan yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan belum maksimal.
Purvaya mengaku akan mengkaji usulan tersebut, terutama mengingat potensi pertumbuhan pendapatan negara dan efektivitas pengawasan.
“Jadi kami minta perlakuan bagaimana perusahaan-perusahaan ini harus membayar PPN secara langsung, bukan hanya konsumen.” katanya (semut)
VIVA.co.id
24 Oktober 2025