Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Rabu, 22 Oktober 2025 – 07:21 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis informasi mengejutkan, Jawa Barat Menjadi provinsi dengan tingkat pengaduan yang tinggi pemalsuan (skandal) merupakan pembiayaan tertinggi di Indonesia. OJK juga menyoroti praktik peminjaman uang dari bank Imok alias rentenir masih marak di wilayah tersebut.
Baca selengkapnya:
Panas! Dedi Muliadi Bantah Menkeu Purvaya, Sebut Dana APBD Jabar Tak Ada yang Tersimpan di Deposit
Kepala Eksekutif Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friederika Vidyasari Dewey menjelaskan, sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada tahun 2013, telah menerima lebih dari 270 ribu laporan penipuan keuangan. Total kerugian mencapai Rp7 triliun.
Berdasarkan data IASC nasional, jumlah laporan penipuan spesifik di Provinsi Jawa Barat mencapai 61.857 pengaduan. Selama periode Januari hingga September 2025, terdapat 631 laporan investasi ilegal dan pinjaman online (kacang pinus) melaporkan sebanyak 3.051 orang cacat.
“Yang tertinggi dari ketiga kategori itu ada di Jawa Barat. Mungkin jumlah penduduknya tinggi, tapi ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih meningkatkan edukasi dan literasi keuangan di sana,” kata Friederica atau yang akrab disapa Kiki Rita di Financial Expo (Fin Expo) di Supermall Purokerto pada Rabu, 22 Oktober 220, seperti dikutip.
Baca selengkapnya:
Kementerian Luar Negeri mencatat 10.000 kasus penipuan online yang melibatkan WNI sejak tahun 2020, dengan iming-iming gaji yang tinggi.
Kiki juga menyoroti, praktik bank imok atau rentenir masih marak di wilayah Jawa Barat. Cara ini sudah lama dikenal masyarakat sekitar dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dan memberikan pinjaman cepat tanpa agunan namun dengan bunga yang mencengangkan.
“Para rentenir sudah ada sejak dahulu kala. Tapi bagaimana kita memberantasnya, agar masyarakat tidak terjebak dalam berbagai skema yang mencekik leher mereka,” kata Kiki.
Sebagai upaya preventif, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memperluas akses pembiayaan legal dan terjangkau bagi masyarakat kecil. Ia menegaskan, meski lembaga keuangan formal tetap harus menjalankan proses Know Your Customer (KYC), kecepatan dan kemudahan akses perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak bergantung pada pinjol ilegal.
“Oleh karena itu kami menantang PUJK untuk mampu memberikan akses pembiayaan, kredit, dan lain-lain secara cepat, mudah, dan tingkat pengembalian yang wajar,” kata Kiki.
Ia menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah agar kepala daerah semakin mewaspadai peningkatan kejahatan keuangan di daerahnya. Melalui Satgas Pasti (Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal), OJK menggandeng gubernur, bupati, walikota, dan aparat penegak hukum setempat untuk memperkuat pengawasan di daerah.
Halaman berikutnya
“Mari kita bersatu. Jangan menyerah pada penipu. Kalau kita diam maka mereka (lintah darat) akan semakin meluas. Kita harus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” tutupnya.