Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Rabu, 29 Oktober 2025 – 23:28 WIB
BinjaiVIVA – Tim Cobra Bareskrim Polres Binzai berhasil menangkap pelakunya pencurian Dengan beban bongkar ahli rumah Nama Zainal Abidin (50). Penjahat Binzai dikatakan telah bekerja di beberapa lokasi dalam yurisdiksi polisi.
Baca selengkapnya:
Pencuri permata Napoleon dari koleksi museum Louvre ditangkap di bandara, ingin melarikan diri ke luar negeri
Kasat Reskrim Polres Binzai, AKP Hezekiah Siyagian mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan perampokan di warung sembako milik Mahiuddin (30), pada Selasa 20 Oktober di Jalan Sisingmangaraja, Kecamatan Binzai Utara, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku Joynal masuk ke toko korban dengan cara merusak kunci toko.
Pelaku mendobrak kunci pintu toko dan masuk, kata Hizkia, Rabu 29 Oktober 2025.
Hizkia menjelaskan, pelaku mengambil uang Rp22 juta dari laci dan beberapa batang rokok yang diperkirakan bernilai Rp45 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp67 juta. Setelah mengetahui pencurian tersebut, korban mengadu ke Mapolsek Binzai.
Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Binzai melakukan olah TKP dan bergerak cepat mengusut kasus pencurian tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian, pada 23 Oktober 2025, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalan Noori, Distrik Binzai Timur. Petugas kepolisian pun langsung bergegas ke lokasi kejadian dan menangkap pelakunya.
Selain menangkap pelaku, petugas Reskrim Polsek Binzai juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, 3 unit ATM, dompet, dan uang tunai Rp1 juta.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Binzai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Hizkia.
Hizkia mengatakan pelakunya ahli dalam membobol rumah. Saat ini, polisi Binzai telah menerima sekitar 4 laporan polisi tentang aktivitas penjahat tersebut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Para penjahat ini mahir membobol rumah. Hasil kejahatannya biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
VIVA.co.id
27 Oktober 2025