Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Sabtu, 1 November 2025 – 11:01 WIB
Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komunikasi dan Pendidikan) Boniface Wahiu Pudzianto mengingatkan kita akan pentingnya menjaga nilai-nilai kita etika Saat mengambil foto di ruang publik.
“Di beberapa negara maju, kami hanya izin memotret orang. Lalu bagaimana dengan kami? Ini soal budaya dan etika,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Bonifasius menjelaskan Informasi pribadi Bukan hanya informasi teks atau tertulis, tetapi juga gambar wajah dan biometrik.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya persetujuan dari orang yang difoto sebelum mengambil dan menyebarkan foto tersebut. Menurutnya, meminta izin sebelum memotret orang lain sejalan dengan nilai moral dan budaya.
Fotografer disarankan untuk meminta izin dari orang yang difoto sebelum mengambil fotonya, misalnya apakah ingin menyebarkannya di ruang digital atau untuk tujuan komersial.
Baca selengkapnya:
3 juta konten negatif dibersihkan oleh ChemcomDigi dalam satu tahun, nomor 1 yang mengejutkan
Oleh karena itu, saya mohon sekali kepada rekan-rekan yang mengambil gambar untuk memperhatikan kebijakan dan budaya kita. Jika kita ingin mengambil gambar, usahakan izin terlebih dahulu, ”ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdzi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau fotografi yang dilakukan di ruang publik harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Alexander Saber, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Teknologi, menekankan bahwa setiap pemotretan dan publikasi harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang memperlihatkan wajah atau ciri-ciri seseorang, termasuk dalam kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tertentu. Foto yang memperlihatkan wajah seseorang dianggap sebagai data pribadi dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin,” ujarnya.
Alexander mengatakan masyarakat berhak menuntut pihak-pihak yang melanggar atau menyalahgunakan informasi pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Tahan amarahnya)
VIVA.co.id
31 Oktober 2025