Pemerintah mengingatkan tentang etika dan undang-undang PDP saat mengambil gambar

Sabtu, 1 November 2025 – 11:01 WIB

Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komunikasi dan Pendidikan) Boniface Wahiu Pudzianto mengingatkan kita akan pentingnya menjaga nilai-nilai kita etika Saat mengambil foto di ruang publik.

Baca selengkapnya:

Data wajah bisa menjadi ‘tambang emas’ baru

“Di beberapa negara maju, kami hanya izin memotret orang. Lalu bagaimana dengan kami? Ini soal budaya dan etika,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Bonifasius menjelaskan Informasi pribadi Bukan hanya informasi teks atau tertulis, tetapi juga gambar wajah dan biometrik.

Baca selengkapnya:

5 Etika Bermotor yang Sering Dilupakan, Nomor 3 Paling Banyak Dilanggar!

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya persetujuan dari orang yang difoto sebelum mengambil dan menyebarkan foto tersebut. Menurutnya, meminta izin sebelum memotret orang lain sejalan dengan nilai moral dan budaya.

Fotografer disarankan untuk meminta izin dari orang yang difoto sebelum mengambil fotonya, misalnya apakah ingin menyebarkannya di ruang digital atau untuk tujuan komersial.

Baca selengkapnya:

3 juta konten negatif dibersihkan oleh ChemcomDigi dalam satu tahun, nomor 1 yang mengejutkan

Oleh karena itu, saya mohon sekali kepada rekan-rekan yang mengambil gambar untuk memperhatikan kebijakan dan budaya kita. Jika kita ingin mengambil gambar, usahakan izin terlebih dahulu, ”ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdzi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau fotografi yang dilakukan di ruang publik harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Alexander Saber, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Teknologi, menekankan bahwa setiap pemotretan dan publikasi harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang memperlihatkan wajah atau ciri-ciri seseorang, termasuk dalam kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tertentu. Foto yang memperlihatkan wajah seseorang dianggap sebagai data pribadi dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin,” ujarnya.

Alexander mengatakan masyarakat berhak menuntut pihak-pihak yang melanggar atau menyalahgunakan informasi pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Tahan amarahnya)

Kecerdasan buatan akan diatur tahun depan

Kementerian Komunikasi dan Digital (KemComDG) telah menyebutkan rancangan Peraturan Presiden (PRPR) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang memuat Roadmap AI Nasional.

img_title

VIVA.co.id

31 Oktober 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 3502

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *