Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Rabu, 3 Desember 2025 – 03:20 WIB
Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Mujani menjelaskan alasannya kepada Presiden Prabowo Subianto tidak menyatakan keadaan darurat bencana Kebangsaan terkait banjir Dalam skala besar yang melanda banyak daerah Sumatra.
Baca selengkapnya:
Sedih! Mahasiswa UPI yang kehilangan keluarganya akibat banjir bandang ini dilepas dari UKT sebelum wisuda
Usai menghadiri acara minum teh bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa sore, Mujani mengatakan pemerintah menilai situasi di lapangan masih bisa dikendalikan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Gambar:
Baca selengkapnya:
Menteri Hanif Faisal: Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Batang Toru
“Pemerintah bisa secepatnya mengendalikan situasi, dan hal itu kini dilakukan bersama pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di wilayahnya masing-masing,” ujarnya seraya menyebutkan presiden belum mengeluarkan status bencana nasional.
Mujani mengatakan, upaya penanganan yang dilakukan saat ini sudah berjalan efektif dengan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Baca selengkapnya:
Bantuan untuk korban banjir di Sumut, warga mengumpulkan beras bercampur tanah usai terlempar dari heli
Presiden melanjutkan koordinasi tindak lanjut pemulihan dengan para menteri dan pimpinan lembaga terkait, termasuk penerjunan Dirut PLN dan Pertamina untuk mempercepat pemulihan jaringan listrik dan ketersediaan bahan bakar di wilayah bencana.
“Semua diarahkan untuk memastikan situasi kembali normal secepatnya,” kata Mujani.
Ia mengatakan, pemerintah bisa mengendalikan situasi secepatnya dan kini dilakukan bersama pemerintah daerah.
Menanggapi desakan beberapa kelompok yang mendorong kenaikan status menjadi darurat nasional, Muzani menegaskan, keputusan sepenuhnya ada di tangan presiden.
Untuk menyatakan darurat nasional, kata dia, perlu dikeluarkan keputusan presiden (capress), dan tentunya dengan pertimbangan kehati-hatian.
“Presiden punya diskresi. Itu kewenangan presiden karena keputusannya harus ditetapkan dalam bentuk keputusan presiden,” ujarnya.
Gambar:
Mujani tidak merinci permasalahan yang dimaksud, namun mengatakan pemerintah saat ini mengerahkan seluruh sumber daya dan upayanya untuk mempercepat pemulihan di daerah yang terkena dampak, memastikan semua kebutuhan masyarakat dapat tertangani. (semut)
VIVA.co.id
3 Desember 2025