Menteri Luar Negeri mengatakan rehabilitasi dapat membatalkan hukuman mantan direktur utama ASDP Ira Puspadevi

Rabu, 26 November 2025 – 00:30 WIB

Jakarta – Sekretaris Menteri Negara (Sekretaris Menteri Negara MdSurat Dr Prasetyo Hadi Rehabilitasi Diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabu Subianto dapat menyebabkan aborsi keputusan Bertindak melawan mantan CEO ASDP Ira Puspadevi dan dua terdakwa lainnya.

Baca selengkapnya:

Perjalanan Kasus Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Prabower Divonis 4,5 Tahun Penjara untuk Mendapatkan ‘Hak Kekuasaan’

Ya kira-kira begitu, kata Prasetio kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Selasa, 25 November 2025.

Selain Ira, ada dua terdakwa yang juga mendapat hak rehabilitasi, yakni Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Niaga dan Jasa PT ASDP periode 2019-2024, dan Harry Muhammad Adi Kaksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024.

Baca selengkapnya:

Di hadapan petinggi PKS, AHY menyinggung soal Tim 8 yang berkumpul saat Pilpres 2024.

Prabowo mengatakan, Prasetio banyak mendapat masukan terhadap berbagai kasus sebelum diberikan rehabilitasi, termasuk yang menjerat pejabat ASDP sejak 2024.

Berbagai masukan tersebut kemudian dikaji dan dikaji dari berbagai sudut termasuk para ahli hukum.

Baca selengkapnya:

PKB Banam selenggarakan kamp lintas agama, Presiden Prabowo juga mengajak

Kemudian berdasarkan surat usulan permohonan DPR yang ditindaklanjuti Menteri Hukum dalam waktu seminggu, surat kepada Presiden untuk memberikan nasihat kepada Presiden dalam menggunakan hak rehabilitasi, ujarnya.

Usulan tersebut kemudian diangkat dan dibahas dalam rapat terbatas. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasinya.

“Bapak Presiden telah memutuskan untuk menggunakan haknya dalam perkara tersebut di atas, perkara tersebut sudah berlangsung lama dan berdampak pada Direktur Utama ASDP dan beberapa pegawai ASDP,” ujarnya.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi proses kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferries (Persero) pada 2019-2022.

Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Kaksono divonis 4 tahun penjara.

“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 2520 November.

Majelis hakim juga memberikan denda kepada terdakwa. Bagi Ira Puspadewi dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan tidak membayar denda akan diganti dengan (subsider) kurungan tiga bulan.

Halaman selanjutnya

Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad divonis denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 7974