Menkeu Purvaya Tegaskan Tak Ada Kenaikan Retribusi BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Iuran Per Kelas Oktober 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 – 21:30 WIB

Jakarta – Pemulihan ekonomi nasional pascapandemi masih menjadi fokus utama pemerintah. Meskipun terdapat berbagai tantangan global seperti ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga komoditas, stabilitas perekonomian Indonesia masih berada pada tahap penguatan.

Baca selengkapnya:

Purvaya menyerahkan sinkronisasi data tersebut ke BI dengan dana yang disetor Pemda

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Di tengah wacana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan yang tertuang dalam dokumen RAPBN tahun 2026, Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) kuno Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan iuran BPJS.

Baca selengkapnya:

Viral Momen Nyanyi Pakai Gitar, Netizen Minta Keras Menteri Keuangan Purbay Tak Nyanyi Karena Alasan Ini

Menurut dia, langkah tersebut baru bisa dilakukan jika situasi perekonomian benar-benar pulih dan kemampuan keuangan masyarakat diperkuat.

“Perekonomian baru mulai pulih, belum berjalan. Sampai ekonomi pulih, dalam artian pertumbuhannya lebih dari 6 persen dan mereka bisa mendapat pekerjaan mudah, baru kita pikirkan untuk menambah beban masyarakat,” kata Purvaya di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025, dilansir Antara.

Baca selengkapnya:

Purvaya menyisir proyek kementerian yang belum dibayar senilai sekitar Rp 400 miliar

Menurut dia, ketika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai di atas 6 persen, hal itu bisa menjadi indikator bahwa kemampuan perekonomian masyarakat cukup kuat untuk memberikan kontribusi yang proporsional.

Untuk saat ini, Menteri Keuangan menegaskan belum ada niat untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan. Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak akan dilaksanakan sampai situasi perekonomian menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang benar-benar solid.

Lantas, berapa tarif atau iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Tarif BPJS Kesehatan Oktober 2025

Peserta BPJS Kesehatan menunjukkan kartu KIS

Hingga Oktober 2025, besaran iuran BPJS kesehatan tidak mengalami perubahan. Besarannya masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu:

Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas III : Rp 42.000 per orang per bulan

Dengan keputusan Menteri Keuangan Purbaya yang tidak menaikkan tarif, masyarakat tetap bisa menikmati layanan BPJS kesehatan dengan besaran iuran yang sama seperti tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, wacana penyesuaian tarif peserta BPJS kesehatan sebenarnya sudah tertuang dalam Catatan Keuangan Buku II dengan RAPBN TA 2026. Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian komprehensif terhadap risiko program jaminan sosial, termasuk jaminan sosial kesehatan, oleh BPJS Kesehatan.

Halaman selanjutnya

Beberapa tantangan yang dihadapi program ini antara lain kepatuhan pembayaran iuran peserta, peningkatan beban klaim, serta perlunya peningkatan efisiensi pengelolaan dana. Oleh karena itu, menurut pemerintah, skema pembiayaan BPJS kesehatan perlu disusun secara komprehensif agar tetap terjaga keseimbangan antara kewajiban peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Halaman selanjutnya



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2370

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *