Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Kamis, 23 Oktober 2025 – 21:30 WIB
Jakarta – Pemulihan ekonomi nasional pascapandemi masih menjadi fokus utama pemerintah. Meskipun terdapat berbagai tantangan global seperti ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga komoditas, stabilitas perekonomian Indonesia masih berada pada tahap penguatan.
Baca selengkapnya:
Purvaya menyerahkan sinkronisasi data tersebut ke BI dengan dana yang disetor Pemda
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Di tengah wacana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan yang tertuang dalam dokumen RAPBN tahun 2026, Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) kuno Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan iuran BPJS.
Baca selengkapnya:
Viral Momen Nyanyi Pakai Gitar, Netizen Minta Keras Menteri Keuangan Purbay Tak Nyanyi Karena Alasan Ini
Menurut dia, langkah tersebut baru bisa dilakukan jika situasi perekonomian benar-benar pulih dan kemampuan keuangan masyarakat diperkuat.
“Perekonomian baru mulai pulih, belum berjalan. Sampai ekonomi pulih, dalam artian pertumbuhannya lebih dari 6 persen dan mereka bisa mendapat pekerjaan mudah, baru kita pikirkan untuk menambah beban masyarakat,” kata Purvaya di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025, dilansir Antara.
Baca selengkapnya:
Purvaya menyisir proyek kementerian yang belum dibayar senilai sekitar Rp 400 miliar
Menurut dia, ketika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai di atas 6 persen, hal itu bisa menjadi indikator bahwa kemampuan perekonomian masyarakat cukup kuat untuk memberikan kontribusi yang proporsional.
Untuk saat ini, Menteri Keuangan menegaskan belum ada niat untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan. Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak akan dilaksanakan sampai situasi perekonomian menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang benar-benar solid.
Lantas, berapa tarif atau iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Hingga Oktober 2025, besaran iuran BPJS kesehatan tidak mengalami perubahan. Besarannya masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu:
Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas III : Rp 42.000 per orang per bulan
Dengan keputusan Menteri Keuangan Purbaya yang tidak menaikkan tarif, masyarakat tetap bisa menikmati layanan BPJS kesehatan dengan besaran iuran yang sama seperti tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, wacana penyesuaian tarif peserta BPJS kesehatan sebenarnya sudah tertuang dalam Catatan Keuangan Buku II dengan RAPBN TA 2026. Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian komprehensif terhadap risiko program jaminan sosial, termasuk jaminan sosial kesehatan, oleh BPJS Kesehatan.
Halaman selanjutnya
Beberapa tantangan yang dihadapi program ini antara lain kepatuhan pembayaran iuran peserta, peningkatan beban klaim, serta perlunya peningkatan efisiensi pengelolaan dana. Oleh karena itu, menurut pemerintah, skema pembiayaan BPJS kesehatan perlu disusun secara komprehensif agar tetap terjaga keseimbangan antara kewajiban peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.