Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Rabu, 3 Desember 2025 – 09:50 WIB
Jakarta – Komisi Eliminasi Korupsi (KPK) buka suara atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan perkara. praperadilan Paul Tanos.
Baca selengkapnya:
Ridwan Kamil mengaku membeli aset menggunakan uang pribadi, KPK: Penyidik punya bukti lain
Ia berharap, ada proses melalui keputusan ini ekstradisi Pelarian terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-L) akan segera berakhir.
Tentu kami berharap keputusan praperadilan ini dapat mendorong proses ekstradisi cepat selesai, sehingga DPO (Daftar Pencarian Orang) dapat segera melanjutkan penyidikan perkara terhadap Paulus Tanos, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetio kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, Desember 2020, dilansir ANTARA.
Baca selengkapnya:
Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ridwan Kamil ditanyai soal anggaran non-anggaran dan aset LHKPN.
Budi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini berupaya serius dan aktif untuk mengekstradisi Paulus Tanos.
“Komisi Pemberantasan Korupsi baik pimpinan, penyidik, jaksa dan pihak-pihak lain juga berupaya serius dan aktif untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tanos.”
Baca selengkapnya:
Ridwan Kamil soal aliran dana ke Lisa Mariana: Konteks pemerasan, pakai uang pribadi
Dalam acara itu, Budi mengatakan KPK mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak perkara praperadilan Paulus Tanos.
Artinya aspek formal yang ditangani KPK semuanya prosedural, kata Budi
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Paulus Tanos sebagai tersangka penyidikan kasus E-KTP yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengubah identitasnya. Ia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi mulai 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan perkara praperadilan dengan nomor (PN) 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 2 Desember 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tanos.
VIVA.co.id
3 Desember 2025