Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Senin, 17 November 2025 – 19:20 WIB
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Promono Ung Tetapkan hari Selasa sebagai waktu khusus untuk membahas peraturan daerah (kerusakan)
Baca selengkapnya:
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina telah dijatuhi hukuman mati karena kejahatan terhadap kemanusiaan
Kebijakan ini dibuat karena suatu alasan yang ditargetkan DPRD Target DKI Jakarta menyelesaikan 15 peraturan daerah pada tahun ini tidak tercapai.
“Setiap hari Selasa kita jadikan sebagai hari untuk membahas peraturan daerah dan oleh karena itu, jika ada pembahasan pada hari Selasa, saya izinkan OPD tidak menghadiri rapat jika rapat di Balai Kota,” kata Promano.
Baca selengkapnya:
Wakil Presiden IAEA menuduh Israel membocorkan informasi tentang situs nuklir Iran
Gambar:
Ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, Promono menjelaskan, tahun ini hanya 10 hingga 12 peraturan daerah yang bisa diselesaikan dari target 15 peraturan daerah.
Baca selengkapnya:
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani tak mau berasumsi ‘aswanto’ atas tudingan ijazah palsu
DKI Jakarta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Daerah (Bapemperda) DPRD dan panitia khusus untuk mempercepat proses Promono.
Salah satu penyebab banyak peraturan daerah yang belum rampung adalah karena sebelumnya tidak ada jadwal yang jelas. Ia pun berharap diskusi dapat lebih tertata melalui jadwal baru ini.
Sebelumnya, Ketua Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan timnya menargetkan minimal 15 peraturan daerah bisa rampung pada tahun ini.
“Sedikitnya 15 peraturan daerah kita targetkan selesai pada tahun ini. Mohon doa dan dukungannya,” kata Abdul Aziz, Selasa (3/6).
Abdul menjelaskan, Bapemperda saat ini tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus disetujui dalam waktu enam bulan sejak diresmikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Secara paralel ada lima peraturan daerah yang sedang dibahas. Empat diantaranya dibahas melalui panitia khusus (ONSAS) dan satu lagi dibahas langsung oleh Bapemperda,” kata Abdul.
Empat pansus yang dimaksud adalah Pansus Raperda Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (semut)
VIVA.co.id
17 November 2025