Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Jumat, 21 November 2025 – 07:22 WIB
Ambon, VIVA – Mantan penguasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Maluku, Petrus Fatlolon (58) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Kamis (20/11/2025) malam.
“Dia didakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana negara terkait penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Tanimbar Energy yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 hingga 2022,” kata Kepala Bidang Intelijen Kantor Pulau Kabupaten Tansimbarkat Garuda Cacti Vira Tama.
Petrus Phatlon ditahan usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar di Ruang Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dimulai Kamis sore.
Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku periode 2017-2022, sempat diperiksa Tim Reserse Khusus sekitar enam jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana negara terkait penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Tanimbar Energy yang berasal dari APBD tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, kata Garuda.
Mantan Bupati Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan kelengkapan dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 orang saksi, 98 dokumen dan analisa informasi terkait, penyitaan barang bukti elektronik dan pemeriksaan mendalam terhadap keterangan beberapa ahli seperti, ahli pemerintah daerah, ahli pidana, ahli badan intelijen. Hitung kerugian finansial negara.
Lanjut Garuda, pencairan dana dan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energy sepenuhnya berada di bawah kendali dan persetujuan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS atau pemegang saham PT Tanimbar Energy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total anggaran yang diterima PT Tanimbar Energy sebesar Rp6.251.566.000, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha energi sebagai tujuan pendirian perusahaan daerah, justru digunakan untuk berbagai pos pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha migas.
Baca selengkapnya:
Bupati Rakyat yang sebenarnya menyerang KPK dengan OTT-nya adalah sosok Sugiri Sankoko dan kiprahnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui laporan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara nomor 700/lak-7/III/2025 dihitung sebesar Rp6.251.566.000/ setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dikeluarkan.
Sementara itu, selain mantan bupati, Kejaksaan Kepulauan Tanimbar, Maluku sebelumnya juga telah menangkap dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Johanna Joyce Julita Lololuan, perempuan berusia lima puluh tiga tahun, dan Direktur Keuangan, Karel FGB Lournarnera, laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun, dalam kasus yang sama.
Keduanya kini ditahan di tiga Lapas di Saomlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sementara mantan bupati tersebut kini ditahan di Rutan Kelas II Ambon selama dua puluh hari.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 51 Tahun 2001 Pasal 18 Pasal (1) Ayat (2) dan Pasal (3) Pasal 2 Pasal (1) Tahun 2001. Pasal 64 (1) KUHP.
Juga Pasal 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) juncto Ayat (1).
(Laporan Usman Mahu, TVION, Maluku)
VIVA.co.id
11 November 2025