Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Jumat, 17 Oktober 2025 – 06:07 WIB
VIVA – Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membawanya selama berkendara di jalan raya. Dokumen ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum habis masa berlakunya.
Hari ini Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM di dekatnya Tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi dari laman Corlantus Pollari, dikutip VIVA Otomotif Pada Jumat, 17 Oktober 2025, warga Jakarta Timur bisa memperbarui SIM di Grand Mall Kakung.
Untuk wilayah Jakarta Barat, masyarakat bisa mengunjungi Citraland Mall, sedangkan warga Jakarta Utara bisa mengunjungi LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Pusat, mobil pelayanan berada di Kantor Pos Lapangan Banteng dan untuk Jakarta Selatan lokasi pelayanan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain Jakarta, beberapa daerah penyangga juga menawarkan layanan serupa. Di Bekasi, mobil SIM keliling saat ini berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur, jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Bagi warga Bogo, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM keliling yang beroperasi di Dago Plaza dan BPR KS. Pelayanan di kedua titik tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani ekstensi SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.
Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli dan bukti pemeriksaan kesehatan.
Merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
VIVA.co.id
16 Oktober 2025