Layanan perpanjangan SIM di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Rabu, 22 Oktober 2025 – 06:02 WIB

Jakarta – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen identitas penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini harus dibawa saat mengemudi dan berlaku selama lima tahun. Apabila waktu aktivasi hampir habis, pemilik kendaraan perlu memperpanjangnya agar tetap berlaku untuk digunakan.

Baca selengkapnya:

Jadwal SIM Keliling Hari Ini 20 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Untuk memudahkan masyarakat, polisi menyediakan layanan mobil SIM di dekatnya menyebar ke berbagai wilayah. Berdasarkan informasi Korlantas Polri yang dikutip Rabu 22 Oktober 2025, warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan layanan ini di beberapa titik yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta Pusat, lokasi mobil sim keliling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Mall Grand Kakung, sedangkan layanan ke Jakarta Selatan dioperasikan di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca selengkapnya:

Jadwal SIM Keliling hari ini, 19 Oktober 2025: Dua lokasi layanan di Jakarta dan Tangsel

Bagi warga sekitar Jakarta Barat, Mal Citraland menyiapkan dua mobil SIM Keliling. Seluruh titik layanan di wilayah Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB

Selain di ibu kota, layanan serupa juga tersedia di beberapa kota penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM di dua lokasi, yakni ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square), dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca selengkapnya:

Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 18 Oktober 2025: Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Bagi warga Bekasi, layanan tersedia di Metropolitan Mall Bekasi yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Karena kuota antrian terbatas, disarankan untuk datang lebih awal.

Sedangkan warga Bogor dapat memperpanjang SIM di BTW Mall, jam layanan antara pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Roaming hanya melayani ekstensi SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Jadwal SIM Keliling Hari Ini 21 Oktober 2025 : Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta dan Sekitarnya

Bagi Warga DKI Jakarta yang Surat Izin Mengemudinya akan segera habis, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling hari ini Selasa, 21 Oktober 2025

img_title

VIVA.co.id

21 Oktober 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2850