Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Kamis, 23 Oktober 2025 – 06:03 WIB
Jakarta – Bagi warga yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis masa berlakunya, Polda Metro Jaya kembali menawarkan layanan mobil. Sim berputar-putar pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini 21 Oktober 2025 : Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta dan Sekitarnya
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Tata Usaha (SATPAS).
Mengutip informasi Korlantas Polri, layanan mobil SIM keliling saat ini tersebar di lima titik wilayah DKI Jakarta. Bagi warga Jakarta Utara, perpanjangan SIM bisa dilakukan di LTC Glodok. Warga Jakarta Pusat bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini 20 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Kemudian di wilayah Jakarta Timur mobil layanan keliling ada di Mall Grand Kakung, sedangkan di Jakarta Barat masyarakat bisa ke Mall Citraland. Bagi warga Jakarta Selatan, layanan diberikan di kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh titik mobil SIM keliling wilayah Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota antrian layanan harian terbatas.
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling hari ini, 19 Oktober 2025: Dua lokasi layanan di Jakarta dan Tangsel
Pelayanan penyuluhan juga tersedia di daerah penyangga ibu kota. Di Bekasi, Mobil SIM Keliling hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park, jam pelayanan 08.00-10.00 WIB.
Sementara warga Bogor bisa memanfaatkan layanan di Mall Boxij Tajur yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Pusat Perbelanjaan King’s dan Pasar Modern Batunongal, mulai pukul 08.00 WIB hingga penutupan usaha.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Persyaratan yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli dan bukti pemeriksaan kesehatan. Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, proses perpanjangan dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien.
VIVA.co.id
22 Oktober 2025