Korban WO Ayu Puspita Capai 207, Polisi Kejar Asetnya hingga Bayar Santunan Rp 11,5 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 – 12:06 WIB

JAKARTA, VIVA – Polda Metro Jaya akan menyelidikinya kekayaan dimiliki oleh ragu Penipuan dan Penggelapan Penyelenggara Nikah (WO) Ayu Puspita. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk kembali kerusakan Dialami oleh korban.

Baca selengkapnya:

Fakta Mencengangkan Kasus WO Ayu Puspita, Uang Pengantin Dipakai Liburan ke Luar Negeri – Bayar Cicilan Rumah

Dari kasus penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita, polisi menerima total 207 laporan yang terdiri dari 199 laporan dan delapan laporan polisi. Berdasarkan hasil perhitungan awal, total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar.

“Penelusuran aset akan kita maksimalkan. Tentunya para korban bisa berharap agar kerugiannya bisa pulih,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Iman Immanuddin seperti dikutip Minggu, 14 Desember 2025.

Baca selengkapnya:

Polda Metro mengungkap kerugian akibat kerusuhan di Kalibata sebesar Rp1,2 miliar

Iman mengatakan, penyidik ​​masih mengembangkan kasus tersebut. Hingga saat ini, posko pengaduan masih terbuka untuk menampung laporan korban lain yang merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan WO Ayu Puspita.

“Iya tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi para korban sebagai aparat penegak hukum, pengayom, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Baca selengkapnya:

PB Pusdalops mencatat jumlah korban jiwa akibat bencana di Sumut bertambah menjadi 348 orang.

Dia menjelaskan, nilai kerugian yang dialami korban sangat bervariasi. Korban tergiur promosi gencar yang dilakukan WO Ayu Puspita sehingga diminta membayar uang muka terlebih dahulu.

“Jumlah kerugian masing-masing korban saat itu cukup bervariasi. Karena diminta membayar uang muka terlebih dahulu. Jadi kerugiannya cukup bervariasi, dari Rp40 juta hingga Rp60 juta,” ujarnya.

Iman menambahkan, para korban kembali diberikan manfaat tambahan jika membayar lebih awal. Skema tersebut akhirnya menarik banyak korban.

“Kemudian akan ada penawaran lagi jika korban membayar terlebih dahulu. Kemudian mendapat manfaat lain. Sehingga membuat korban tertarik,” ujarnya.

Namun uang yang diterima dari korban justru digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya. Seluruh dana tersebut dikelola dengan skema ponzi atau menggali lubang untuk menutup lubang yang dilarang karena tergolong investasi ilegal.

“Karena harganya murah, dia tanggung ke pendaftar berikutnya. Begitu juga dengan pendaftar berikutnya. Jadi akhirnya lama-kelamaan menjadi kerugian besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa menutupinya,” kata Iman.

Halaman berikutnya

Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua tersangka, Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang pemasar berinisial DHP. Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang kecurangan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 8849

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *