Ketukan! OJK memperkenalkan aturan baru dalam perdagangan aset digital dan turunan kripto

Kamis, 4 Desember 2025 – 14:00 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang diundangkan secara resmi (putraBaru untuk memperkuat ekosistem berdagang Aset Digital dan Derivatifnya kripto-. Upaya tersebut adalah dengan memperkuat peran dan pengawasan agar tetap berpegang pada standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.

Baca selengkapnya:

Shiba Inu vs Bitcoin, Mana yang Lebih Menjanjikan dalam Jangka Panjang?

Seperti diketahui, investasi kripto di Indonesia terus berkembang. Pada September 2025, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 18,66 juta orang atau meningkat 36 persen dari awal tahun ini.

POJK baru Nomor 23 Tahun 2025 mengatur perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Transaksi Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif aset keuangan digital (AKD) khususnya aset kripto sebagai instrumen investasi masyarakat Indonesia.

Baca selengkapnya:

PUVA Jadi Sorotan BI Perkuat Infrastruktur Derivatif, Standar Anti Pencucian Uang

Seiring dengan itu, bermunculan berbagai produk dan/atau aktivitas baru yang menyerupai instrumen keuangan tradisional. Salah satunya adalah derivatif aset keuangan digital.

Baca selengkapnya:

Harga Emas Hari Ini 3 Desember 2025: Komoditas Antam Terpuruk, Berubah Secara Global

Dikutip dari keterangan resminya, POJK ini bertujuan untuk memperkuat peran dan memperluas cakupan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Selain itu, mengadopsi kerangka peraturan dan pengawasan yang sejalan dengan standar dan praktik terbaik internasional di sektor jasa keuangan.

Dengan diterapkannya POJK baru ini, OJK mengharapkan perluasan cakupan aset keuangan digital, antara lain:

  1. POJK ini mengatur aset keuangan digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk aset keuangan digital turunannya.
  2. Aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain diterbitkan, dimiliki, dialihkan dan/atau ditransaksikan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu pada AKD yang mendasarinya.
  3. Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang memperdagangkan AKD selain yang tercantum dalam daftar aset keuangan digital yang ditentukan Bursa.

POJK ini mengatur tentang transaksi derivatif aset keuangan digital untuk membuka pilihan investasi bagi konsumen dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Peraturan Berikut ini mencakup lima poin utama:

  1. Dalam hal bursa melakukan kegiatan perdagangan derivatif AKD, maka bursa wajib mengajukan permintaan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.
  2. Pedagang dapat menjual dan/atau membeli derivatif AKD sesuai pesanan pembeli yang diperdagangkan di bursa yang telah mendapat persetujuan OJK. Operasi ini dilakukan tanpa memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu, namun didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.
  3. Pedagang yang melakukan kegiatan penjualan dan/atau pembelian derivatif AKD atas permintaan nasabah wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada OJK.
  4. Penyelenggara Perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menyimpan margin (jaminan) dalam bentuk uang tunai atau AKD pada rekening khusus perdagangan derivatif AKD untuk memudahkan perlindungan konsumen.
  5. Nasabah yang ingin memperdagangkan derivatif AKD harus terlebih dahulu lulus tes pengetahuan yang akan dilakukan oleh pedagang.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria

BRIN menyiapkan penelitian untuk mengatasi hambatan perdagangan nasional

Brin akan mengorganisir para penelitinya bekerja sama dengan universitas untuk memperkuat penelitian di bidang ekonomi dan keuangan sesuai kebutuhan Kementerian.

img_title

VIVA.co.id

3 Desember 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 8900