Kejaksaan Agung tegas melarang mantan bos pajak dan mantan direktur jenderal pajak itu

Kamis, 20 November 2025 – 17:26 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan telah menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang dituduh melakukan korupsi pajak 2016-2020.

Baca selengkapnya:

Profil Viktor Hartnow, Bos Zaram yang dilarang bepergian ke luar negeri karena dugaan korupsi perpajakan

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa AgungAnang Supriyatna. Mereka terdiri dari mantan pejabat pajak dari pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT zarumVictor Rachmat Hartono.

Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pelarangan terhadap beberapa pihak tersebut, kata Anang, Kamis, 20 November 2025.

Baca selengkapnya:

Kegaduhan besar! Bos Jaram dan Mantan Dirjen Pajak Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Rupanya Terkait Kasus…

Dia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Departemen Pajak Kementerian Keuangan yang tidak jujur. Mereka ditengarai akan menurunkan nilai pembayaran pajak beberapa perusahaan atau wajib pajak pada rentang 2016-2020.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan telah menerima permohonan pencegahan perjalanan luar negeri dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2020.

Baca selengkapnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak kasus korupsi imbalan minyak mentah Google Cloud

Petisi tersebut diajukan pada 14 November 2025 dan mencantumkan lima nama yang diminta untuk dicekal. Petugas yang bertanggung jawab mengatakan informasi ini Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Benar, salah satu yang diminta dicekal oleh Kejagung adalah Ken Dwijugiastedi, ujarnya, Kamis, 20 November 2025.

Yang dilarang antara lain mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono, Presiden Direktur PT Zarum; Carl Lehmann, Pemeriksa Pajak, Direktorat Jenderal Pajak; Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak, dan Bernadette Ning Dijah Paraningram, Kepala KPP Madia Semarang.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriyatna mengatakan ada beberapa tempat yang digeledah timnya terkait kasus dugaan korupsi perpajakan pada 2016-2020.

Benar, telah dilakukan tindakan hukum berupa penyidikan di berbagai tempat atas dugaan tindak pidana pengurangan kewajiban pajak perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020, kata Anang.

Dia mengatakan, kasus tersebut terkait dengan petugas pajak pribadi di DJP. Namun Anang tak merinci waktu dan lokasi penggeledahan.

Diduga terlibat kasus korupsi mantan Dirjen Pajak, Purba buka suara

Purvaya pun angkat bicara soal dugaan kasus korupsi perpajakan tahun 2016-2020 yang diusut Kejaksaan Agung, hingga mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi dilarang bepergian ke luar negeri.

img_title

VIVA.co.id

20 November 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 5831

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *