Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Rabu, 29 Oktober 2025 – 00:50 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) reaksi terhadap tindakan mengejutkan aktris tersebut Sandra Dewey yang secara resmi mencabutnya kasus Penyitaan kekayaan– Aset mewahnya milik negara terkait kasus korupsi perdagangan timah yang menyeret suaminya Harvey Moise.
Baca selengkapnya:
Kementerian Haji Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Cegah Kejanggalan Proses Ibadah Haji
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna menegaskan, pencabutan tersebut berarti status alat bukti yang sebelumnya dipersengketakan tidak lagi menjadi persoalan hukum.
“Barang bukti yang dimaksud otomatis ditarik dan dibersihkan dan kasus ini ditutup,” kata Anang kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca selengkapnya:
Sandra Dewey Cabut Kasusnya, Keberatan dengan Penyitaan Aset Terkait Kasus Tin, Apa Alasannya?
Menurutnya, Korps Adhyaksa kini tinggal menunggu eksekusi terhadap Harvey Moise yang divonis 20 tahun penjara dan denda ganti rugi Rp420 miliar.
Dikatakannya, “Lelangnya tidak serta merta, eksekusi pidananya terlebih dahulu menentukan pidana matinya seperti apa, pidananya apa bagi yang bersangkutan. Nanti prosesnya akan dilelang dan akan dipertimbangkan ganti rugi negara.”
Sebelumnya diberitakan, Sandra Dewey mencabut gugatan perampasan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan usaha komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang melibatkan suaminya.
Pada Selasa 28 Oktober 2025, Sandra melalui kuasa hukumnya mengajukan banding untuk mencabut perkaranya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Para pemohon mengajukan surat pencabutan kuasanya tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa para pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Hakim Rios Rahmanto.
Sementara perkara Sandra Dewi telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan hal tersebut. Aset yang disengketakan antara lain beberapa perhiasan, 88 tas bermerek, rumah mewah di Jakarta Selatan, dan uang jaminan senilai Rp33 miliar. Sandra menegaskan, kekayaan tersebut merupakan hasil kerja kerasnya sebagai aktris dan brand Ambassador, bukan hasil kejahatan.
VIVA.co.id
28 Oktober 2025