Kejagung memberikan balasan lengket kepada Sandra Dewi yang tiba-tiba mencabut kasus pengembalian 88 tas mewah-titipan 33 M

Rabu, 29 Oktober 2025 – 00:50 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) reaksi terhadap tindakan mengejutkan aktris tersebut Sandra Dewey yang secara resmi mencabutnya kasus Penyitaan kekayaan– Aset mewahnya milik negara terkait kasus korupsi perdagangan timah yang menyeret suaminya Harvey Moise.

Baca selengkapnya:

Kementerian Haji Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Cegah Kejanggalan Proses Ibadah Haji

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna menegaskan, pencabutan tersebut berarti status alat bukti yang sebelumnya dipersengketakan tidak lagi menjadi persoalan hukum.

“Barang bukti yang dimaksud otomatis ditarik dan dibersihkan dan kasus ini ditutup,” kata Anang kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca selengkapnya:

Sandra Dewey Cabut Kasusnya, Keberatan dengan Penyitaan Aset Terkait Kasus Tin, Apa Alasannya?

Kepala Penkum Kejaksaan Agung Anang Supriyatana

Menurutnya, Korps Adhyaksa kini tinggal menunggu eksekusi terhadap Harvey Moise yang divonis 20 tahun penjara dan denda ganti rugi Rp420 miliar.

Baca selengkapnya:

Terpopuler: Babyface Shock Jakarta, Sandra Dewey membuka akun atas nama asisten

Dikatakannya, “Lelangnya tidak serta merta, eksekusi pidananya terlebih dahulu menentukan pidana matinya seperti apa, pidananya apa bagi yang bersangkutan. Nanti prosesnya akan dilelang dan akan dipertimbangkan ganti rugi negara.”

Sebelumnya diberitakan, Sandra Dewey mencabut gugatan perampasan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan usaha komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang melibatkan suaminya.

Pada Selasa 28 Oktober 2025, Sandra melalui kuasa hukumnya mengajukan banding untuk mencabut perkaranya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Para pemohon mengajukan surat pencabutan kuasanya tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa para pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Hakim Rios Rahmanto.

Sementara perkara Sandra Dewi telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan hal tersebut. Aset yang disengketakan antara lain beberapa perhiasan, 88 tas bermerek, rumah mewah di Jakarta Selatan, dan uang jaminan senilai Rp33 miliar. Sandra menegaskan, kekayaan tersebut merupakan hasil kerja kerasnya sebagai aktris dan brand Ambassador, bukan hasil kejahatan.

Kepala Kejaksaan Agung Anang Supriyatna

Jaksa Agung membantah Nazella Shihab satu grup WA dengan Nadeem Makarim

Kuasa hukum Nadeem Makarim, Tabrani Abi mengatakan, Najela Shihab tergabung dalam grup WhatsApp bersama kliennya sebagai pakar pendidikan.

img_title

VIVA.co.id

28 Oktober 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2985

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *