Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Minggu, 2 November 2025 – 02:10 WIB
Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedutaan Besar Indonesia144 dapat kembali ke Yangon Warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (Tip) di Miawaddi, Myanmar.
Baca selengkapnya:
Kementerian Luar Negeri memastikan tidak ada WNI yang menjadi korban kerusuhan pemilu di Tanzania
“KBRI Yangon berhasil menghubungi langsung 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap termasuk nama dan paspornya,” demikian keterangan tertulis yang diterima KBRI Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.
Ratusan WNI tersebut terbagi antara 54 WNI yang sudah berada di area aman di luar pusat aktivitas online ilegal dan 45 WNI di Gate 25 dan Gate UK999 yang keduanya merupakan pusat aktivitas online ilegal di Mayawaddi.
Selain itu, ditemukan pula 58 WNI peringkat keempat lainnya yang belum memberikan keterangan identitas dan dokumen perjalanan. KBRI Yangon masih melakukan pendekatan persuasif dengan segera menyerahkan informasi.
Menurut KBRI Yangon, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk merelokasi 90 WNI yang masih menjadi pusat kegiatan ilegal ke tempat yang aman dan mengeluarkan izin keluar bagi 144 WNI.
Baca selengkapnya:
Menko Kac Imin mengatakan ada lebih dari 100 ribu WNI yang bekerja di Kamboja, makanya ada Soto Lamongan dan Paysel Madiun.
“Jika disetujui, pemindahan WNI melalui jalur perbatasan Mayawadi-My Sot akan difasilitasi bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk mengurus izin masuk ke Thailand sebelum kembali ke Indonesia,” kata KBRI Yangon.
KBRI Yangon juga memastikan WNI tanpa paspor akan diberikan Surat Perjalanan Seperti Paspor (SPLP) untuk mendukung proses repatriasi.
Untuk menjamin kelancaran proses repatriasi, KBRI Yangon menegaskan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan otoritas terkait. “Keselamatan dan keamanan WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah,” kata KBRI Yangon.
Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat terdapat lebih dari 10.000 kasus penipuan online yang melibatkan WNI sejak tahun 2020, dan ada juga kasus dimana pelaku kejahatan beroperasi hingga ke Afrika Selatan.
Menurut Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, pada 20 Oktober, 10.000 kasus tersebut tidak hanya melibatkan seluruh WNI yang menjadi korban TIP, namun juga mereka yang secara sukarela bekerja di sindikat penipuan online.
Halaman selanjutnya
“Dari 10.000 yang tercatat, sekitar 1.500 merupakan korban TPPO,” kata Judha.