Kasus mental! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan DelPedro, status tersangka tetap sah

Senin, 27 Oktober 2025 – 15:19 WIB

Jakarta – Tindakan hukum yang diusulkan oleh Direktur Yayasan Loktaru, Del Pedro MarhenGagal oleh majelis hakim. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro untuk membatalkan status tersangkanya.

Baca selengkapnya:

Diduga tapi tak ditahan, Lisa Mariana tersenyum usai tes: Alhamdulillah bisa bekerja seperti semula

Sidang hukuman digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistianto Rokhmad Budiharto. Dalam putusannya, hakim mengevaluasi tindakan penyidik ​​dalam menetapkan DelPedro ragu Sesuai dengan proses yang sah dan sah.

“Untuk mengadili, menolak sama sekali permohonan praperadilan pemohon,” kata Sulistianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya:

Polisi telah menetapkan 8 tersangka, panitia dan mantan mahasiswa dalam kasus mahasiswa Unila yang meninggal saat Dixar

Direktur Delpedon Delpedro Marhen

Keputusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut terhadap kasus dugaan hasutan aksi anarkis pada aksi protes di Jakarta akhir Agustus 2025 yang mencoreng nama DelPedro.

Baca selengkapnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status tersangka Lisa Mariana tidak akan menghambat penyidikan kasus BJB.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penghasutan aksi anarkis pada aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus 2025 telah memasuki babak baru. Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara keenam tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Keenamnya adalah Direktur Eksekutif Loktaru Foundation Delpedro Marhen (DMR), disusul Staf Loktaru Muzaffar Salim (MS), kemudian Sahdan Hussain (SH) yang merupakan admin Instagram @gejayanmemanggil. Kemudian Kharik Anhar dari Aliansi Penggugat Mahasiswa (AMP) sebagai admin Instagram, RAP sebagai Profesor R (Pembuat dan Kurir Molotov) dan Fiha Lesmana (FL), wanita yang menghasut kejadian tersebut melalui TikTok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Weera Satya Triputra membenarkan, penyidik ​​sudah mengirimkan berkas tahap pertama untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sudah selesai (tahap satu), kata Wira saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Sekadar informasi, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kegiatan anarkis pada aksi unjuk rasa 25 Agustus 2025 lalu.

“Ada enam orang tersangka yang kami tetapkan dan saat ini sedang diperiksa atau dalam tahap penyidikan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi, Selasa, 2 September 2025.

Keenamnya adalah Direktur Eksekutif Loktaru Foundation Delpedro Marhen (DMR), disusul Staf Loktaru Muzaffar Salim (MS), kemudian Sahdan Hussain (SH) yang merupakan admin Instagram @gejayanmemanggil. Lalu ada Kharik Anha dari admin Instagram Student Plaintiffs Alliance (AMP), RAP sebagai Profesor R (Pembuat dan Kurir Molotov) dan Mahila Figha (FL) yang menghasut kejadian tersebut melalui TikTok.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/PN Jaksel

Sidang praperadilan mahasiswa Unsri Kharik Anhar berlanjut, hakim menilai polisi bertindak sesuai prosedur

Upaya hukum mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Kharik Anhar untuk lepas dari status tersangka akhirnya gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh upaya banding praperadilannya.

img_title

VIVA.co.id

27 Oktober 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2811

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *