Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Minggu, 26 Oktober 2025 – 06:06 WIB
Jakarta – Polisi terus memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM). melalui layanan mobil Sim berputar-putarWarga tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Organisasi Kepegawaian (Satpas), karena proses pemekaran dapat dilakukan di beberapa titik strategis yang telah disiapkan.
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini 24 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri, hingga Minggu 26 Oktober 2025, layanan SIM seluler saat ini baru tersedia di dua lokasi di wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Timur bisa menemukan mobil SIM Keliling yang terletak di Jalan Raden Inten, tepat di sebelah McDonald’s Duren Sauit.
Sedangkan warga yang berdomisili di wilayah Jakarta Barat, bisa memperpanjang SIM di mobil dinas yang dioperasikan di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini 23 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
Bagi warga Tangsel, Kartu SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini bisa dimanfaatkan warga sebelum SIM A dan SIM C habis masa berlakunya.
Perlu diketahui, layanan MOBIL SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, bukan baru. Apabila masa berlaku SIM habis, pemilik harus mendapatkan SIM baru melalui Satpass dengan lulus ujian teori dan praktek.
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini 22 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
Persyaratan yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli, dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Sebagai tambahan informasi, biasanya ada lima unit mobil SIM keliling yang disiagakan Polda Metro Jaya pada hari biasa. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan tanpa harus antri panjang di Satpas.
VIVA.co.id
25 Oktober 2025