Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Selasa, 28 Oktober 2025 – 22:26 WIB
Denpasar, Viva – DPRD pasir Menyetujui Peraturan Daerah Bali Tentang Pelayanan Angkutan Sewa Khusus turis (ASKP) yang berbasis di Provinsi Bali, dimana yang menjadi poin penting adalah driver online (ojol/Taksi Motor Online) yang harus mengangkut wisatawandll. Perumahan Bali dan plat kendaraan Bali ‘DK’.
Penekanan penting antara lain menata keberadaan pedagang ASKP, menetapkan standar tarif yang sesuai, mempekerjakan pengemudi yang ber-KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK, kata Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, Selasa, 28 Oktober 2025.
Raperda yang siang tadi sudah disetujui DPRD Bali untuk disahkan menjadi Perda, juga mengatur tentang standarisasi kualifikasi ojol pariwisata yang mengharuskan mereka memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali.
“Wajib juga menggunakan label resmi Creta Bali Smitha pada setiap kendaraan yang digunakan untuk pelayanan ASKP,” kata Suasa.
Gambar:
Pansus memastikan seluruh isi rancangan peraturan daerah mengakomodasi harapan pelaku pariwisata Bali, menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan transportasi online, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, serta meningkatkan profesionalisme layanan transportasi pariwisata.
“Raperda tersebut lahir dari realita masyarakat yang melakukan kegiatan penggerak pariwisata. Hal ini merupakan wujud keinginan masyarakat setempat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam berusaha dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, persatuan, kerukunan, ketertiban dan keberlanjutan,” kata ketua komisi.
Secara anatomi Rancangan Peraturan Daerah Bali tentang Pelayanan Angkutan Sewa Wisata Khusus (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali terdiri dari 19 bab dan 20 pasal yang meliputi kewajiban perusahaan pemohon, kewajiban perusahaan ASKP, kendaraan dan pengemudi, keselamatan masyarakat, keselamatan sebagian, pedoman dan pengawasan keselamatan masyarakat, dan pendanaan.
Wakil Gubernur Bali (Wagub) I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi selesainya perda tersebut dan kemudian diserahkan ke Kemendagri agar segera menjadi perda dan diimplementasikan di lapangan.
Terkait pelarangan dan teknis penegakan hukum di lapangan, Pemprov Bali berjanji akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pargub) sebagai turunannya.
Kepada para pelaku usaha atau pelaku pariwisata yang bekerja di Bali, Wagub Giri meminta mereka menyesuaikan aturan dengan memperbarui data KTP pribadi sebagai warga Bali dan mengganti nomor Polda Bali atau membayar pajak kendaraan di Bali.
Halaman selanjutnya
“Berikutnya ketentuan Perda ini harus kita ikuti, kalau sudah disahkan dan dipromosikan menjadi Perda Bali, kita harus ikuti, dijamin sosialisasinya ke pemohon, bukan lagi sosialisasi, sudah diikuti bersama-sama dari awal,” ujarnya.