DPRD sepakat pengemudi taksi online Ozal harus memiliki plat nomor KTP dan DK Bali

Selasa, 28 Oktober 2025 – 22:26 WIB

Denpasar, VivaDPRD pasir Menyetujui Peraturan Daerah Bali Tentang Pelayanan Angkutan Sewa Khusus turis (ASKP) yang berbasis di Provinsi Bali, dimana yang menjadi poin penting adalah driver online (ojol/Taksi Motor Online) yang harus mengangkut wisatawandll. Perumahan Bali dan plat kendaraan Bali ‘DK’.

Baca selengkapnya:

IPTI Gandeng BHMS Swiss, Perkuat Pendidikan Pariwisata Berstandar Global

Penekanan penting antara lain menata keberadaan pedagang ASKP, menetapkan standar tarif yang sesuai, mempekerjakan pengemudi yang ber-KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK, kata Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, Selasa, 28 Oktober 2025.

Raperda yang siang tadi sudah disetujui DPRD Bali untuk disahkan menjadi Perda, juga mengatur tentang standarisasi kualifikasi ojol pariwisata yang mengharuskan mereka memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali.

Baca selengkapnya:

Dedi Muliadi mengatakan soal KTP tersangka Cianju tentang warga Israel

“Wajib juga menggunakan label resmi Creta Bali Smitha pada setiap kendaraan yang digunakan untuk pelayanan ASKP,” kata Suasa.

Rangkullah Viral Ozol di Bali.

Gambar:

  • Instagram: @canggu.shortcuts

Baca selengkapnya:

Viral dugaan warga negara Israel memiliki KTP Indonesia, alamat Cianjur

Pansus memastikan seluruh isi rancangan peraturan daerah mengakomodasi harapan pelaku pariwisata Bali, menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan transportasi online, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, serta meningkatkan profesionalisme layanan transportasi pariwisata.

“Raperda tersebut lahir dari realita masyarakat yang melakukan kegiatan penggerak pariwisata. Hal ini merupakan wujud keinginan masyarakat setempat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam berusaha dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, persatuan, kerukunan, ketertiban dan keberlanjutan,” kata ketua komisi.

Secara anatomi Rancangan Peraturan Daerah Bali tentang Pelayanan Angkutan Sewa Wisata Khusus (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali terdiri dari 19 bab dan 20 pasal yang meliputi kewajiban perusahaan pemohon, kewajiban perusahaan ASKP, kendaraan dan pengemudi, keselamatan masyarakat, keselamatan sebagian, pedoman dan pengawasan keselamatan masyarakat, dan pendanaan.

Wakil Gubernur Bali (Wagub) I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi selesainya perda tersebut dan kemudian diserahkan ke Kemendagri agar segera menjadi perda dan diimplementasikan di lapangan.

Terkait pelarangan dan teknis penegakan hukum di lapangan, Pemprov Bali berjanji akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pargub) sebagai turunannya.

Kepada para pelaku usaha atau pelaku pariwisata yang bekerja di Bali, Wagub Giri meminta mereka menyesuaikan aturan dengan memperbarui data KTP pribadi sebagai warga Bali dan mengganti nomor Polda Bali atau membayar pajak kendaraan di Bali.

Halaman selanjutnya

“Berikutnya ketentuan Perda ini harus kita ikuti, kalau sudah disahkan dan dipromosikan menjadi Perda Bali, kita harus ikuti, dijamin sosialisasinya ke pemohon, bukan lagi sosialisasi, sudah diikuti bersama-sama dari awal,” ujarnya.

Halaman selanjutnya



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2972

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *