DPR meminta Polri mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil

Kamis, 13 November 2025 – 15:30 WIB

Jakarta – anggota Komisi III DPR RIRudianto Lalo bertanya kepada polisi Republik Indonesia (Kepolisian Nasional) untuk menghormati dan mematuhi keputusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang petugas polisi aktif untuk melakukan kepemilikan Kantor Sipil.

Baca selengkapnya:

Rumah Ibadah 5 Agama Dibangun di SMA Kemla Taruna Bhayankara, Kapolres: Membangun Toleransi di Lingkungan Pendidikan

“Jika benar putusan MK membatalkan larangan bagi anggota Polri dan jenderal aktif untuk bertugas di instansi atau lembaga sipil, maka menurut saya Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut,” kata Lalo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025202020.

Ia mengatakan, setiap anggota Polri yang ingin dimutasi atau menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri.

Baca selengkapnya:

MK: Polri harus pensiun

“Bukan statusnya masih polisi, tapi dia aktif berorganisasi. Begitulah, itulah yang terjadi,” ujarnya.

Lalo kemudian kembali menegaskan, setiap anggota Polri harus menaati dan menghormati keputusan MK.

Baca selengkapnya:

Survei Penelitian dan Pengembangan Kompas: 76,2 persen masyarakat mempercayai polisi

Saya kira tidak masalah. Saya kira kalau itu keputusan MK, maka semua orang harus menerima keputusan MK, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang sebelumnya memberikan celah bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa diberikan status keanggotaan.

“Mengacu pada frasa ‘berdasarkan tanggung jawab Kapolri’ dalam penafsiran Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Pengadilan, Jakarta.

Dalam perkara ini, pengadilan mengabulkan penuh permohonan advokat Syamsul Zahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Siht. Pemohon telah menguji konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) dan penafsiran Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memangku jabatan di luar kepolisian apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Halaman berikutnya

Sedangkan tafsir ayat (3) Pasal 28 UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian atau berdasarkan tugas Kapolri.”

Halaman berikutnya



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 5030

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *