Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Selasa, 28 Oktober 2025 – 12:24 WIB
JAKARTA, VIVA – Waktu hampir habis, dan hanya tersisa empat hari sebelum program diskon Pajak kendaraan Secara resmi telah berakhir di beberapa daerah. Pemerintah provinsi yang masih terbuka dengan kemungkinan tersebut, menegaskan tidak akan ada perpanjangan lagi setelah Oktober 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen langka ini sebelum terlambat.
Dari Rangkuman VIVA Otomotif, Selasa 28 Oktober 2025 Program Pemutihan di Provinsi Banten Pajak kendaraan bermotor Berakhir pada 31 Oktober 2025 Melalui Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, pemerintah membebaskan kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025 dari denda dan pajak pokok. Antusiasme warga cukup tinggi, apalagi proses pembayaran kini bisa dilakukan secara online atau langsung di Samsat
Lampung menjadi salah satu daerah yang menghentikan program pengurangan pajak kendaraan pada akhir Oktober mendatang. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, program tersebut memberikan pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan yang didatangkan dari luar daerah. Ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak menumpuk tunggakan di penghujung tahun.
Baca selengkapnya:
Ada pengecualian pajak mobil bagi mereka yang gigih melakukan pembayaran tepat waktu
Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan batas waktu programnya adalah 31 Oktober 2025. Bagi yang masih menunggak, bisa memanfaatkan pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ. Pemprov DIY menilai kebijakan tersebut cukup efektif mendorong peningkatan kepatuhan pajak di daerahnya.
Dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengumuman serupa juga disampaikan oleh Badan Keuangan Daerah setempat (Bakuda). Kepala Bakuda Babel, m. Haris AR AP menegaskan, program pengurangan pajak kendaraan tahun ini sudah selesai. Ia menegaskan, setelah Oktober 2025, tidak ada lagi kebijakan seperti arahan Kementerian Dalam Negeri.
Baca selengkapnya:
PKB Sumut tembus Rp 974 miliar, pemotongan pajak meringankan beban masyarakat hingga Desember
Hingga akhir acara, kantor Samsat di empat provinsi dipenuhi wajib pajak. Banyak warga yang baru menyadari batas waktunya hanya tinggal hitungan hari saja. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat menggunakan layanan online untuk menghindari antrean panjang.
Selain menghapuskan denda pajak kendaraan, beberapa daerah juga menghapuskan biaya balik nama. Hal ini menjadi keuntungan tambahan bagi warga yang ingin memindahkan kendaraan dari luar kawasan. Dengan demikian, beban administrasi menjadi lebih ringan dan tertib registrasi kendaraan pun terdorong.
VIVA.co.id
20 Oktober 2025