Dalam penerbitan peraturan baru tentang minyakita, Menteri Perdagangan Busan menegaskan tidak ada subsidi minyak yang mayoritas disalurkan oleh BUMN.

Selasa, 16 Desember 2025 – 16:45 WIB

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso Atau Busan, Peraturan Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag) tentang Tata Kelola Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Rakyat telah resmi diterbitkan oleh Menteri. miniakita Penekanannya bukan pada subsidi minyak.

Baca selengkapnya:

RUPSLB BNI mengangkat Fabrio Cacaribú sebagai komisaris untuk menyesuaikan kebijakan sesuai permintaan BP BUMN

Ia menegaskan, amandemen tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng masyarakat Minyakita, khususnya di bidang distribusi dan keberlanjutan. hargaserta pengawasan yang lebih luas.

“Kami yakin efisiensi distribusi MinyaKita akan semakin mendorong pembentukan harga sejalan dengan ketentuan Harga Eceran Maksimum (HET) Oilita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca selengkapnya:

Kementerian Perdagangan: Konsentrat Tembaga HPE Meningkat karena Tingginya Harga Logam di Pasar Global

Ia mengatakan, pemerintah akan memperkuat distribusi minikit melalui BUMN (BUMN) karena selama ini terbukti mampu mempertahankan harga jualnya sesuai HET. Peraturan Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu Menteri mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

Penguatan peran BUMN sebagai distributor MinyaKita merupakan upaya perbaikan kebijakan minyak goreng masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Menteri Perdagangan.

Baca selengkapnya:

Harga telur dan unggas kembali naik, perhatikan daftar produk selengkapnya

“Dalam rangka meningkatkan daya beli konsumen, produsen wajib menyalurkan MGR paling sedikit 35 persen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) (Kewajiban pasar domestik) sebagai D1 melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan,” tulis Pasal 12 Perpres tersebut.

Upaya ini untuk memastikan pendistribusian berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MinyaKita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah. Aturan tersebut juga memperkuat aturan pengutamaan peredaran MinyaKita di pasar rakyat. Fokusnya adalah memperkuat pasar manusia sebagai saluran distribusi utama.

Menteri Perdagangan Memastikan ketersediaan minyakita di pasar rakyat merupakan hal yang penting, mengingat pasar rakyat merupakan barometer pasokan dan harga, serta tempat yang mudah dijangkau oleh konsumen.

“Pasar Rakyat sendiri merupakan barometer perekonomian nasional. Pasar Rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok,” tegasnya.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran dan upaya spekulatif yang dapat mengganggu stabilitas pasokan dan harga.

Halaman selanjutnya

Salah satu opsi untuk memperkuat regulasi dalam revisi peraturan perdagangan tersebut adalah dengan menerbitkan izin ekspor, membekukan izin ekspor dan/atau memberikan sanksi administratif berupa pembekuan rekening bagi pelanggar ketentuan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan.



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 9124

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *