Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Kamis, 20 November 2025 – 00:28 WIB
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigis) Perhatikan bahwa sebagian besar situs perjudian online atau Perjudian daring yang dikelola dengan menggunakan infrastruktur awan suar.
Berdasarkan 10.000 sampel data situs perjudian online yang beroperasi pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan CloudFlare, termasuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perubahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjamin kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Teknologi Alexander Saber dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya:
AS-Rusia melakukan pembicaraan mengenai 28 poin rencana untuk mengakhiri perang Ukraina
Gambar:
Ia menambahkan, tanpa status hukum PSE, koordinasi dan penegakan hukum terhadap konten terlarang seperti perjudian online menjadi lebih sulit.
Baca selengkapnya:
Sepasang suami istri asal Kediri terjatuh, terbakar dan dirujuk ke rumah sakit akibat letusan Gunung Semeru.
Menurut Alexander, tingginya jumlah pencarian IP situs perjudian online di balik layanan CloudFlare telah dilaporkan ke perusahaan.
Kemkomdigi telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE).
“Jika suatu platform mengabaikan pemberitahuan dan tetap tidak mendaftar, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian akses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
CloudFlare saat ini masuk dalam daftar 25 platform global yang diminta untuk segera memproses pendaftaran PSE, kata Alexander. Langkah-langkah implementasinya proporsional mengingat banyak layanan pemerintah dan komersial bergantung pada infrastruktur CloudFlare.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk memblokir akses terhadap informasi terlarang.
Hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi hukum Indonesia.
Alexander menekankan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka untuk platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terhadap kepatuhan dan perlindungan komunitas digital.
“Kami terbuka dan selalu siap bekerja sama, namun kepatuhan terhadap peraturan dan hukum tetap menjadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. (semut)
VIVA.co.id
20 November 2025