Cek lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Jumat, 31 Oktober 2025 – 06:01 WIB

Jakarta – Tidak perlu khawatir bagi yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis masa berlakunya. Polisi menyediakan layanan mobil lagi Sim ada di sekitar Sehingga proses perpanjangan dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca selengkapnya:

Jadwal dan lokasi SIM Keliling hari ini Rabu 29 Oktober 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Hari ini, Jumat 31 Oktober 2025, Polda Metro Jaya DKI mengoperasikan beberapa mobil SIM Keliling di berbagai titik wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi dari laman Corlantus Pollari, dikutip VIVA OtomotifWarga Jakarta Timur bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Grand Mall Kakung.

Bagi warga Jakarta Barat, mobil servis tersedia di Citraland Mall, sedangkan bagi warga Jakarta Utara, LTC Glodo bisa diperpanjang. Untuk wilayah Jakarta Pusat, pelayanan ada di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Selatan bisa menggunakan mobil dinas di kampus Trilogi Kalibata.

Baca selengkapnya:

Jadwal Surat Izin Mengemudi Jakarta dan sekitarnya hari ini Selasa 28 Oktober 2025

Seluruh layanan mobil SIM keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari kehabisan antrean karena kuota layanan setiap harinya terbatas.

Di luar Jakarta, masing-masing polda juga memberikan layanan serupa. Di Bekasi, SIM Card keliling bisa didapatkan di Mitra 10 Jatimakmur, jam layanan 08.00-10.00 WIB.

Baca selengkapnya:

Lokasi dan waktu layanan SIM Seluler di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung 27 Oktober 2025

Bagi warga Bogo, mobil dinas tersebut beroperasi di Mall Jambu Dua mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara di Bandung, dua mobil SIM keliling disiagakan di Dago Plaza dan BPR KS, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai operasional.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon harus membawa KTP yang masih berlaku, fotokopi dan fotokopi Surat Izin Mengemudi asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM Keliling Kamis 30 Oktober 2025: Cek lokasi dari Jakarta hingga Bandung.

Bagi warga yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis masa berlakunya, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM keliling pada Kamis, 30 Oktober 2020.

img_title

VIVA.co.id

30 Oktober 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 4779