Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Jumat, 31 Oktober 2025 – 06:01 WIB
Jakarta – Tidak perlu khawatir bagi yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis masa berlakunya. Polisi menyediakan layanan mobil lagi Sim ada di sekitar Sehingga proses perpanjangan dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Baca selengkapnya:
Jadwal dan lokasi SIM Keliling hari ini Rabu 29 Oktober 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Hari ini, Jumat 31 Oktober 2025, Polda Metro Jaya DKI mengoperasikan beberapa mobil SIM Keliling di berbagai titik wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi dari laman Corlantus Pollari, dikutip VIVA OtomotifWarga Jakarta Timur bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Grand Mall Kakung.
Bagi warga Jakarta Barat, mobil servis tersedia di Citraland Mall, sedangkan bagi warga Jakarta Utara, LTC Glodo bisa diperpanjang. Untuk wilayah Jakarta Pusat, pelayanan ada di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Selatan bisa menggunakan mobil dinas di kampus Trilogi Kalibata.
Baca selengkapnya:
Jadwal Surat Izin Mengemudi Jakarta dan sekitarnya hari ini Selasa 28 Oktober 2025
Seluruh layanan mobil SIM keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari kehabisan antrean karena kuota layanan setiap harinya terbatas.
Di luar Jakarta, masing-masing polda juga memberikan layanan serupa. Di Bekasi, SIM Card keliling bisa didapatkan di Mitra 10 Jatimakmur, jam layanan 08.00-10.00 WIB.
Baca selengkapnya:
Lokasi dan waktu layanan SIM Seluler di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung 27 Oktober 2025
Bagi warga Bogo, mobil dinas tersebut beroperasi di Mall Jambu Dua mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara di Bandung, dua mobil SIM keliling disiagakan di Dago Plaza dan BPR KS, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai operasional.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon harus membawa KTP yang masih berlaku, fotokopi dan fotokopi Surat Izin Mengemudi asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
VIVA.co.id
30 Oktober 2025