Blokade Jalan Pantura, Dua Pengunjuk Rasa Ditetapkan Tersangka

Minggu, 2 November 2025 – 13:00 WIB

Jakarta – Polisi JugaJawa Tengah, mempekerjakan dua orang Demonstran sebagai ragu Karena dicurigai melakukan pengepungan Jalan Pantura Hak Pencarian Bupati Pati-Juwana Pati oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Sidang Paripurna, Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca selengkapnya:

Raja Pakubuono XIII dari Istana Sepi telah meninggal

Blokade jalan raya nasional menyebabkan kemacetan total selama kurang lebih 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kapolres Pati Kompol Zaka Wahiudi menjelaskan, jalan Pantura merupakan jalan nasional. Tindakan penyekatan lalu lintas berdampak besar bagi masyarakat, terutama dalam situasi politik yang sensitif.

Baca selengkapnya:

APBD Jabar 2026 Turun, Dedi Mulyadi: Pemimpin sejati masih bisa dibangun dengan sedikit uang

Oleh karena itu, timnya segera mengambil tindakan cepat ketika mengetahui ada laporan adanya penghalang jalan untuk mencegah gangguan besar-besaran.

“Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu, 2 November 2025.

Baca selengkapnya:

Semeru meletus 8 kali pagi ini, letusan maksimal 800 meter

Sedangkan dua orang yang ditetapkan tersangka, S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk mengganggu lalu lintas.

Pengepungan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan pintu gerbang Desa Widorokandang, Kabupaten Pati. Informasi kemacetan lalu lintas diperoleh tim RaceMob Satuan Reserse Kriminal Polri melalui laporan masyarakat dan observasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dipastikan ada tindakan untuk menghambat arus lalu lintas, tim langsung menangkap kedua pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu unit telepon genggam dan ponsel merek lain milik para pelaku.

Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara atau paling lama 15 tahun bila menimbulkan bahaya berat atau kematian yang berkaitan dengan menghalangi atau merusak jalan umum.

Selain itu, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun karena ikut serta dalam suatu organisasi dengan tujuan melakukan tindak pidana, serta C. keluar bersama-sama.

Halaman berikutnya

Proses penyidikan meliputi pengajuan perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta identifikasi dan penahanan tersangka.



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 3575

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *