Bersiap! Kelompok usaha ini wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan

Rabu, 26 November 2025 – 13:20 WIB

Jakarta – Pelaporan uang akan memasuki fase baru mulai tahun 2027. Pemerintah kini mendorong sistem yang terhubung dan seragam di semua sektor melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2025. Peraturan ini memastikan para aktor di sini, untuk menjawab kebutuhan ekosistem data keuangan yang lebih kuat bisnis Berbagai sektor mempunyai standar pelaporan yang sama.

Baca selengkapnya:

Mulai tahun 2027, semua perusahaan harus melaporkan keuangannya. Berikut 5 fakta PP 43 Tahun 2025

Melalui penyederhanaan sistem dan integrasi lintas institusi, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan nasional secara signifikan.

Perubahan besar ini berfokus pada penggunaan platform digital terintegrasi yang disebut Joint Financial Reporting Platform (PBPK) atau Satu jendela pelaporan keuangan.

Baca selengkapnya:

Pertamina mencatat telah mendorong 66.182 UMKM naik kelas sejak tahun 1993.

Dengan platform ini, pelaku usaha tidak lagi harus menyampaikan laporan keuangan ke banyak lembaga. Hanya melalui satu pintu, laporan akan otomatis terkirim ke kementerian, otoritas, dan pihak lain yang membutuhkan. Selain memudahkan pelaku usaha, sistem ini juga memperkaya database pemerintah sehingga kebijakan fiskal dan perekonomian dapat dirumuskan lebih tepat sasaran.

Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan Masita Kristalin menegaskan, PP 43/2025 merupakan landasan baru dalam penyelenggaraan pelaporan keuangan nasional. Dia menjelaskan, aturan tersebut akan menyatukan proses penyusunan, penyampaian, dan penggunaan laporan keuangan dari berbagai sektor.

Baca selengkapnya:

Kementerian UMKM perkuat ekosistem bisnis melalui MikroDOTS

Ilustrasi laporan keuangan

hal.43 tahun 2025 “Dirancang untuk memperkuat landasan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi acuan yang andal dalam pengambilan keputusan di tingkat korporasi dan kebijakan publik,” kata Masita.

Pemerintah menciptakan sistem pelaporan yang lebih efisien melalui PBPK agar pedagang lebih mudah beradaptasi.

“Platform pelaporan keuangan bersama ini akan menjadi simpul utama integrasi data guna mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha, namun sekaligus memperkaya database pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” jelasnya.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK akan efektif berlaku penuh pada tahun 2027.

Sedangkan sektor lainnya akan berkoordinasi berdasarkan persiapan dan koordinasi di dalam organisasi. Pemerintah juga menjamin UMKM tidak terbebani dengan proses transformasi.

Halaman berikutnya

“Transisi pelaporan keuangan ini kami rancang secara bertahap dan inklusif, sehingga para pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi secara realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masita.

Halaman berikutnya



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 8903