Bahlil menerbitkan kriteria khusus UMKM dan koperasi untuk mengelola tambang

Kamis, 9 Oktober 2025 – 10:26 WIB

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Menjelaskan kriteria tertentu yang harus dipenuhi UMKM Dan Kerja sama Jadi kamu bisa mengatasinya AkuItu

Banyak membaca:

Untuk mengatasi defisit BBM di SPBU swasta, respons terhadap Bahlil ada di sini

Bahlil mengatakan, pengelolaan pertambangan oleh koperasi dan UMKM tidak hanya dilakukan secara mendadak, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kuasa masing-masing pengelola.

Selain itu, Bahlil juga mengatakan pengelolaan ini harus diatur oleh koperasi atau UMKM setempat.

Banyak membaca:

Direktur Utama PT WKM membenarkan adanya pencurian nikel di lahan miliknya oleh pihak PT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat

“Koperasinya juga ada di lokasi itu, UMKM juga ada di wilayah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta,” ujarnya, Kamis 9 Oktober 2025.

Banyak membaca:

Konsep Kreatif Peserta UMKM Shopy Champion yang Naik Kelas Daniel Mananta Bangkit dan Puji!

Jadi kalau tambangnya di Kalimanta Utara, maka koperasi dan UMKM harus ada di Kalimanta Utara. Bukan di Jakarta, ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Inisiatif Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mamun Abdurahman yang mengatakan aturan pemerintah harusnya diatur oleh UMKM lokal terkait pengelolaan pertambangan.

“Khusus pertambangan memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk ikut serta. Namun salah satu syaratnya adalah syarat kepemilikan usaha kecil dan menengah harus berada di wilayah kabupaten tempat pertambangan berada,” ujarnya.

Namun di sisi lain, dia menegaskan mereka memberi kesempatan untuk berkiprah di usaha kecil dan menengah.

“Khusus tambang ini, pedagang kecil dan menengah diberikan partisipasi tertinggi di sektor pertambangan. Luas lahan maksimal 2,5 hektare,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Resmi (PP) tahun 2025 yang membuka peluang penyelenggaraan sektor pertambangan mineral dan batubara bagi koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan.

Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

https://www.youtube.com/watch?v=sainc_a1fzy

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan peraturan teknis berupa peraturan kabinet kontrol (perme) sebagai tindak lanjutnya.

“Kita baru terbitkan PP. Setelah terbit, sekarang kita susun aturan Kabinet. Jadi di UU Minerba yang baru, UMKM, koperasi, ormas keagamaan diprioritaskan, sedang disusun aturan menterinya,” kata Kompleks Istana St. Kepresidenan, Rabu, Rabu.

Halaman selanjutnya

Dia menjelaskan, aturan teknis nantinya akan mengatur kriteria UMKM dan koperasi yang bisa menangani pertambangan dengan persyaratan jabatan dan kapasitas permodalan.

Halaman selanjutnya



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 634

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *