Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Minggu, 14 Desember 2025 – 07:00 WIB
JakartaVIVA – aktor Ammar Joni Harus tampil secara langsung konferensi Dia ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus peredaran narkoba. Kepastian ini menyusul hijrahnya Ammar daun Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkoba Jakarta.
Baca selengkapnya:
Penampilan Ferdi Sambo saat mengikuti aktivitas narapidana di Lapas Sibinong menjelang Natal
Dia dipindahkan bersama empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dietzen PAS), Rika Aprianti membenarkan, proses pemindahan sudah selesai kemarin, Sabtu, 13 Desember 2025.
Pemindahan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama petugas Lapas Nusakambangan Karang Ania dengan pengawalan polisi, kata Rika dikutip pada Minggu, 14 Desember 2025.
Baca selengkapnya:
Duet Perdana Ammar Joni Dua Adik di Layar Lebar, Aditya Joni: Just Be With My Brother
Rika menjelaskan, Ammar Joni dan terdakwa lainnya tiba di Lapas Narkoba Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas segera menyelesaikan proses administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan penempatan pasien di ruangan atau penempatan khusus.
Dengan perpindahan ini, Ammar Joni akan mengikuti sidang tatap muka. Sebelumnya, Ammar dan terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara online hanya dari dalam penjara.
Pemindahan sementara selesai, Amar Joni dkk dikembalikan ke Lapas Nusakambangan di Karang Anya usai sidang. Demikian surat Dirjen Pemasyarakatan ke Kejari Jakarta Pusat, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus hukum yang melibatkan Ammar Joni masih menyita perhatian publik meski majelis hakim mengizinkan sang aktor untuk hadir langsung di pengadilan. Namun kenyataannya tidak sesederhana itu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dietzenpas) memastikan Ammar Joni belum bisa hadir secara offline dan akan tetap menghadiri persidangan melalui telekonferensi.
Kepala Subdit (Kasubdit) Kerja Sama, Rika Aprianti menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun persidangan terhadap Ammar harus mengikuti arahan Menteri dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Sidang terhadap Amma Joni dan kawan-kawan masih kami lanjutkan melalui telekonferensi atau online,” kata Rika saat ditemui di Kuningan di Jakarta Selatan, 1 Desember 2025.
Dia menjelaskan, status Ammar saat ini bukan hanya sebagai narapidana kasus barunya, tapi juga sebagai narapidana yang masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya. Karena status hukum ganda tersebut, proses persidangan tidak bisa berjalan seperti narapidana pada umumnya.
Halaman berikutnya
Alasan utama mengapa Ammar tidak bisa hadir secara langsung adalah karena ia termasuk dalam kategori risiko tinggi sehingga ia ditahan di Lapas Super Maksimum Karangania. Penempatan ini bukan berdasarkan kasus, melainkan berdasarkan hasil penilaian risiko.