Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Rabu, 5 November 2025 – 20:18 WIB
Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Indonesia. Komedian senior dan politisi Dr Eko Patriot Tindakannya di Parlemen akan mempunyai konsekuensi yang berat.
Dalam sidang putusan yang digelar Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI pada Rabu 5 November 2025, anggota Fraksi PAN itu resmi divonis empat bulan tidak aktif. Putusan tersebut menandai berakhirnya perjalanan panjang kasus yang menuai kontroversi publik. Yuk, gulir lebih jauh!
Meski terungkap ada unsur penipuan di balik kemarahan warganet, MKD menegaskan Eko tetap kedapatan melakukan pelanggaran etik sebagai anggota dewan.
Baca selengkapnya:
Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio tidak mendapatkan hak finansial saat penonaktifan
Lantas, apa saja kesalahan fatal yang akhirnya berujung pada pemecatan Ekko Patrio dari jabatannya? Berikut lima poin penting terkait hal tersebut.
Perkara ini bermula pada 15 Agustus 2025 dengan video Eko Patrio menari di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Gabungan DPR RI dan DPD RI.
Langkah tersebut mendapat kecaman keras dari masyarakat karena dianggap tidak pantas dalam forum resmi kenegaraan.
Masyarakat heboh setelah beredar kabar bahwa tarian Eko merupakan salah satu bentuk hajatan anggota DPR untuk menaikkan gajinya. Namun MKD kemudian membantah keterangan tersebut.
Wakil Ketua MKD Imran Amin mengatakan, “Kemarahan masyarakat terhadap terdakwa IV Eko Hendro Purnomo disebabkan oleh pemberitaan palsu bahwa terdakwa IV Eko Hendro Purnomo menari karena kenaikan gaji.”
Kesalahan lain yang memperburuk situasi adalah langkah Echo yang memproduksi video parodi Sound Horag sebagai respons atas kritik publik.
Alih-alih meredakan ketegangan, langkah tersebut justru dianggap sebagai bentuk pembelaan diri MKD yang tidak tepat.
“Pengadilan menilai sikap tersebut tidak tepat karena terkesan defensif,” kata Imran.
Meski melakukan kesalahan, MKD juga mencatat bahwa hoaks yang banyak dipublikasikan adalah korbannya. Saking parahnya dampaknya, rumah pribadinya digeledah oleh oknum oknum. Kejadian ini dianggap mitigasi oleh MKD.
Halaman berikutnya
“Fakta penggeledahan rumah terdakwa IV Eko Hendro Purnomo akibat penyebaran berita bohong harus dianggap sebagai hal yang meringankan,” kata Imran.