Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Minggu, 14 Desember 2025 – 12:06 WIB
JAKARTA, VIVA – Polda Metro Jaya akan menyelidikinya kekayaan dimiliki oleh ragu Penipuan dan Penggelapan Penyelenggara Nikah (WO) Ayu Puspita. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk kembali kerusakan Dialami oleh korban.
Baca selengkapnya:
Fakta Mencengangkan Kasus WO Ayu Puspita, Uang Pengantin Dipakai Liburan ke Luar Negeri – Bayar Cicilan Rumah
Dari kasus penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita, polisi menerima total 207 laporan yang terdiri dari 199 laporan dan delapan laporan polisi. Berdasarkan hasil perhitungan awal, total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar.
“Penelusuran aset akan kita maksimalkan. Tentunya para korban bisa berharap agar kerugiannya bisa pulih,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Iman Immanuddin seperti dikutip Minggu, 14 Desember 2025.
Baca selengkapnya:
Polda Metro mengungkap kerugian akibat kerusuhan di Kalibata sebesar Rp1,2 miliar
Iman mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Hingga saat ini, posko pengaduan masih terbuka untuk menampung laporan korban lain yang merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan WO Ayu Puspita.
“Iya tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi para korban sebagai aparat penegak hukum, pengayom, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Baca selengkapnya:
PB Pusdalops mencatat jumlah korban jiwa akibat bencana di Sumut bertambah menjadi 348 orang.
Dia menjelaskan, nilai kerugian yang dialami korban sangat bervariasi. Korban tergiur promosi gencar yang dilakukan WO Ayu Puspita sehingga diminta membayar uang muka terlebih dahulu.
“Jumlah kerugian masing-masing korban saat itu cukup bervariasi. Karena diminta membayar uang muka terlebih dahulu. Jadi kerugiannya cukup bervariasi, dari Rp40 juta hingga Rp60 juta,” ujarnya.
Iman menambahkan, para korban kembali diberikan manfaat tambahan jika membayar lebih awal. Skema tersebut akhirnya menarik banyak korban.
“Kemudian akan ada penawaran lagi jika korban membayar terlebih dahulu. Kemudian mendapat manfaat lain. Sehingga membuat korban tertarik,” ujarnya.
Namun uang yang diterima dari korban justru digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya. Seluruh dana tersebut dikelola dengan skema ponzi atau menggali lubang untuk menutup lubang yang dilarang karena tergolong investasi ilegal.
“Karena harganya murah, dia tanggung ke pendaftar berikutnya. Begitu juga dengan pendaftar berikutnya. Jadi akhirnya lama-kelamaan menjadi kerugian besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa menutupinya,” kata Iman.
Halaman berikutnya
Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua tersangka, Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang pemasar berinisial DHP. Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang kecurangan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.