Menteri Desa Yandri membebaskan para kepala desa untuk menggunakan dana desa dalam menangani dampak bencana

Jumat, 12 Desember 2025 – 18:03 WIB

JakartaMenteri Desa dan pengembangan daerah tertinggal Yandri Susanto Memberikan keleluasaan kepada kepala desa (Kepala desa) dapat digunakan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Dana Desa. Khususnya untuk pengelolaan keperluan revitalisasi bencana.

Baca selengkapnya:

Penjelasan BNP tentang pendirian tenda baru jelang kedatangan Presiden

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat respon cepat dalam menangani dampak bencana yang terjadi. Grameen Fund adalah sumber dana paling cepat yang dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

“Iya kepala desa (bisa pakai dana desa). Dulu waktu ada COVID-19, pakai,” kata Yandri di Tangerang, Jumat, 12 Desember 2025.

Baca selengkapnya:

Purvaya Tolak Kirim Langkan Presiden Ilegal Sitaan ke Korban Bencana Sumatera: Saya Akan Beli Produk Dalam Negeri

Selain mendorong penggunaan dana desa, Yandri juga menekankan pengiriman bantuan langsung ke lokasi bencana. “Dengan bantuan dari sana-sini, Insya Allah kami pastikan semua layanan kembali normal. Kami terus membutuhkan donasi di kementerian desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tantangan terbesar saat ini pascabencana di Sumatera dan Aceh adalah banyak desa yang hilang secara fisik dan administratif akibat rusaknya infrastruktur dan lumpuhnya pemerintahan.

Baca selengkapnya:

Menteri Pertanian Amran menekankan bahwa bencana di Sumatera harus membantu: negara memanggil!

Oleh karena itu, Kementerian Desa PDTT telah berkoordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk segera memulihkan desa-desa yang hilang dan rusak akibat bencana tersebut. “PR-nya sekarang banyak desa yang hilang. Pemerintah juga lumpuh. Mungkin kita fokus ke sana sekarang,” tuturnya.

Dalam hal ini, penanganan fase tanggap darurat yang dilakukan pemerintah kini bergerak ke arah pemulihan dan rehabilitasi jangka menengah. Prioritasnya, kata dia, adalah memulihkan fungsi pemerintahan desa, layanan kesehatan, pendidikan, dan distribusi logistik yang terganggu akibat bencana.

“Langkah ini diharapkan menjadi stimulus awal bagi masyarakat pedesaan untuk membangun kembali kehidupan dan perekonomiannya, dengan tetap mengedepankan prinsip gotong royong dan partisipasi warga dalam proses pemulihan,” ujarnya. (semut)

Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Risiko Finansial Sedang-Parah, OJK: Perlu Perlakuan Khusus

OJK telah menerapkan beberapa kebijakan khusus bagi peminjam yang terkena dampak bencana sehingga memudahkan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan yang terkena dampak.

img_title

VIVA.co.id

12 Desember 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 8608

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *