Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Sabtu, 22 November 2025 – 13:30 WIB
Jakarta – Mantan Kuasa Hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadeem Makrim, Dodi S. Abdulkadir memberikan penjelasan atas pernyataan kliennya yang mengaku tidak terlibat dalam pengumpulan Google Cloud di Kementerian Pendidikan dan Riset dan Teknologi.
Baca selengkapnya:
Komisi III DPR Apresiasi Penyerahan Uang Sitaan Kasus KPK ke Taspen: Masyarakat Butuh Bukti
Dodi juga mengatakan, hingga saat ini Nadeem belum menerima kabar lebih lanjut mengenai tindak lanjut pemeriksaan tersebut kasus Inilah yang telah dilakukan KPK.
Dalam keterangannya kepada penyidik KPK, Pak Nadeem menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud berada di bawah pelaksana operasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga Pak Nadeem tidak ada keterlibatan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu.
Baca selengkapnya:
Jaksa Agung mengaku sudah memverifikasi nama beberapa orang dalam kasus korupsi pembayaran pajak! Tetapi…
“Tentu beliau bisa memahami jika KPK tidak mengusut persoalan Google Cloud ini karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya karena keputusan penggunaan Google Cloud diambil di tingkat manajemen dan bukan di tingkat menteri,” ujarnya.
Kata dia, Nadeem mengharapkan perlakuan hukum yang adil.
Baca selengkapnya:
Komisi Pemberantasan Korupsi Tegaskan Uang Rp 300 Miliar yang Dipamerkan Bukan Hasil Pinjaman Bank, Begini Klarifikasinya
Pak Nadeem berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap adil dan obyektif dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan baik, ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian Google Cloud oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebelum kasus tersebut diputuskan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ya, sama NM, kata Asep Guntur Rahayu, Wakil Bidang Pemberantasan Korupsi dan Eksekusi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Hal itu disampaikan Asap untuk memperjelas lebih lanjut pernyataan Ketua KPK Setyo Budianto pada 18 November 2025, yang menyebut calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019-2022. Chromebook Dikelola oleh Kejaksaan Agung.
Ia juga menyebut nama lain yang dijadikan tersangka oleh KPK sebagai tersangka Google Cloud adalah mantan staf khusus Nadeem Makarim alias Jurist Tan (JT).
Kendati demikian, kata dia, ada calon tersangka yang berbeda dengan yang ditangani Kejagung. “Jadi memang ada beberapa perbedaan, tapi secara keseluruhan sama,” ujarnya. (semut)
VIVA.co.id
22 November 2025