Lokasi di Jakarta,Bekasi,Bogor dan Bandung

Jumat, 21 November 2025 – 06:01 WIB

Jakarta – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis kini dapat memanfaatkan layanan mobil Sim ada di sekitar yang telah dibuka kembali hari ini. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antri panjang di kantor Satpass, sehingga prosesnya lebih cepat dan praktis.

Baca selengkapnya:

Jadwal SIM Keliling Rabu 19 November 2025: Lokasi Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Untuk hari ini, Jumat 21 November 2025, Polda Metro Jaya DKI menyiagakan beberapa kendaraan sim keliling di beberapa wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi Korlantas Polri, warga Jakarta Timur bisa menuju Grand Mall Kakung untuk memperbarui SIM.

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall, sedangkan masyarakat yang tinggal di Jakarta Utara bisa ke LTC Glodo. Untuk Jakarta Pusat layanan ada di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Selatan bisa menggunakan layanan di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca selengkapnya:

Jadwal SIM Keliling Selasa 18 November 2025: Lokasi Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Pengoperasian kendaraan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Karena kuota antrian terbatas, masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari kehabisan slot layanan.

Layanan serupa tidak hanya tersedia di Jakarta, tapi juga di beberapa daerah penyangga.
Di Bekasi, mobil sim keliling beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB pada layanan Mitra 10 Jatimakmur.
Bagi warga Bogo, layanan tersedia di Jambu Dua Mall mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Sementara di Bandung, telah disiapkan dua lokasi mobil SIM Keliling di Dago Plaza dan BPR KS yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga tutup.

Baca selengkapnya:

Jadwal SIM Keliling Senin 17 November 2025 : Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya memperbaharui SIM A dan SIM C yang aktif, bukan yang baru.
Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli Surat Izin Mengemudi, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter atau pejabat fasilitas kesehatan.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Dengan layanan ini diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih cepat, mudah dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor Satpass.

Jadwal SIM Keliling Kamis 20 November 2025 : Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Hari ini, Kamis 20 November 2025, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta. Layanan ini mem

img_title

VIVA.co.id

20 November 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 5892

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *