Lokasi layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Rabu, 19 November 2025 – 06:09 WIB

Jakarta – Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi sekaligus bukti bahwa seseorang memenuhi syarat sah mengemudi di jalan raya. Karena masa berlakunya lima tahun, pemilik SIM harus memperbaruinya sebelum masa berlakunya habis agar tetap berlaku untuk digunakan.

Baca selengkapnya:

Jadwal SIM Keliling Selasa 18 November 2025: Lokasi Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil Sim ada di sekitar pada hari Rabu, 19 November 2025 di beberapa daerah. Program ini memberikan kemudahan bagi warga untuk mengisi ulang SIM tanpa harus antri panjang langsung di kantor Satpass.

Berdasarkan informasi Korlantus Pollari, warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan.

Baca selengkapnya:

Jadwal SIM Keliling Senin 17 November 2025 : Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Bagi warga Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Kakung, sedangkan warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM keliling disiagakan di Mall Citraland. Seluruh titik layanan di DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca selengkapnya:

Jadwal SIM Keliling Minggu 16 November 2025: Hanya di dua lokasi, Jakarta dan Tangsel

Selain di Jakarta, layanan serupa juga tersedia di beberapa daerah penyangga. Di Bandung, dua titik mobil SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga tutup di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square).

Di Bekasi, masyarakat bisa memperpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Mengingat jumlah antrian yang terbatas, warga diimbau datang lebih awal agar kuota layanan tidak habis.

Sedangkan di Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di BTW Mall pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Roaming hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Setelah masa berlaku habis, pemohon harus membuat SIM baru melalui Satpass dengan lulus ujian teori dan praktek.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP aktif, fotokopi SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Halaman selanjutnya

Dengan layanan ini diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih cepat, mudah dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Satpass.



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 5750

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *